Inisiatif Sendiri Beri Izin Napi, Kepala Rutan Lubuk Sikaping Bakal Diperiksa

id Rutan Pasaman

Inisiatif Sendiri Beri Izin Napi, Kepala Rutan Lubuk Sikaping Bakal Diperiksa

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman (kiri), memberikan penjelasan terkait napi yang belum kembali setelah mendapatkan izin mendapatkan izin untuk bersilaturahmi dengan keluarganya di Dumai, Provinsi Riau. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), segera memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Lubuk Sikaping, terkait izin keluar yang diberikannya terhadap warga binaan bernama Sudigdo (44).

"Setelah menerima informasi adanya warga binaan yang diizinkan keluar tiga hari dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang, saya langsung menghubungi Kepala Rutan bersangkutan, ternyata peristiwa itu benar adanya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Jumat.

Atas kejadian itu, ia menegaskan akan segera memanggil Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman ke Padang untuk diperiksa.

Pasalnya, kepala rutan bersangkutan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeluarkan izin kepada narapidana tersebut.

Hal itu mengingat kepala rutan tidak pernah memberitahukan serta meminta izin kepada Kakanwil Kemenkumham Sumbar, atau pun Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Seharusnya izin yang diberikan kepada warga binaan itu harus diberitahukan dan seizin Kanwil serta Dirjen Pemasyarakatan," sebutnya.

Dwi Prasetyo menegaskan bahwa izin yang diberikan kepada warga binaan adalah inisiatif Kepala Rutan Edi Kasman sendiri.

Sebelumnya, permasalahan ini muncul ketika seorang warga binaan Sudigdo, diberikan izin untuk bersilaturahim dengan keluarganya di Dumai, Provinsi Riau.

"Istri warga binaan ini baru saja pulang haji. Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya," kata Edi kasman saat diwawancarai sebelumnya.

Izin tersebut diberikan selama tiga hari terhitung 9-11 September 2017.

Hanya saja melewati batas waktu yang diberikan, sampai saat ini warga binaan bersangkutan belum kembali lagi ke Rutan.

Warga binaan itu merupakan narapidana dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.

Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping. (*)