Keterbukaan Informasi, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

id Informasi

Keterbukaan Informasi, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Diskominfo Pasaman Barat saat mengelar Bimtek pengelolaan informasi di Simpang Empat, Kamis (14/9. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berupaya meningkatkan pelayanan informasi dengan cepat, tepat, dan membangun.

"Penyebaran informasi yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur harus ditingkatkan. Manjakan masyarakat dengan informasi yang membangun," kata Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Manus Handri saat bimbingan teknis tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Hak untuk memperoleh informasi juga sangat relevan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengambilan keputusan masyarakat.

Ia menyebutkan adapun tanggung jawab PPID yaitu memberikan pelayanan dan informasi yang cepat, tepat sesuai dengan prosedur operasional.

"Dengan adanya PPID diharapkan menjadi cikal bakal dan sumber informasi, karena Dinas Komunikasi dan Informatika adalah corong dan gambaran seluruh kegiatan ," katanya.

Ia menyebitkan agar Diskominfo Pasaman Barat khususnya PPID untuk membentuk unit pelayanan satu pintu demi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Sekretaris Dinas Komimfo Pasaman Barat, Desyarti mengatakan terkait pelayanan masyarakat, PPID dibawah naungan Diskominfo Pasaman Barat membentuk sebuah unit layanan yang disebut dengan Saiyo Center (Sarana Informasi Pelayanan Berbasis Online) .

Saiyo center itu berfungsi untuk melayani seluruh pengaduan masyarakat Pasaman Barat, baik itu keluhan ataupun pengaduan yang dapat disampaikan langsung melalui pesan singkat, telepon, website ataupun langsung mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Menurutnuya pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke nomor telephonse 08116668707, "katanya.

Selanjutnya pesan yang dikirim akan ditampilkan di webside unit layanan pengaduan Saiyo center. Dari pengaduan masyakat tersebut akan diproses sesuai dengan isi pengaduan dan akan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah terkait setelah itu pengaduan ini akan direspon maksimal 3 x 24 jam.

Ia menjelaskan klasifikasi kecepatan respon ditandai dengan pemberian warna tergantung dari kecepatan tanggapan pengaduan.

"Bagi OPD yang tidak responsif akan diberikan peringatan oleh system dan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah, " tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman Barat, Dalpesri Bahar mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk segera melengkapi data, dan menjadi fasilitator di OPD masing-masing dalam menyusun daftar informasi publik.

"Kami dari Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus berinovasi dan dalam waktu dekat akan segera melaunching aplikasi layanan pengaduan demi memudahkan dan meningkatkan pelayanan untuk masyarakat", ujarnya.

Bimtek PPID ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pemerintah Daerah Pasaman Barat dengan narasumber, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Indra Sukma. (*)