Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus suap dua pegawai pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi (JJ) dan Agoeng Pramoedya (AP).
"Saya kalau ada petugas pajak apakah ditangkap KPK, apakah dilakukan investigasi kejaksaan, akan menghormati saja," kata Sri Mulyani, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (13/9) malam.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan pula bahwa tindakan hukum dalam proses kepegawaian juga akan dilakukan terhadap mereka.
"Dan kalau memang di dalam proses kepegawaian sudah cukup bukti untuk melakukan tindakan hukuman bagi yang bersangkutan, maka kami akan lakukan," ujar Sri Mulyani.
Penetapan tersangka AP oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013 oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak, JJ, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.
Kasus tersebut pada awalnya terungkap karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Sejak oknum JJ ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, AP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari berhubungan dengan Wajib Pajak.
Pihak DJP menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan tersebut dan berstatus sebagai pelaksana biasa pada kantor yang sama.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan AP, tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak.
"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung 11 September 2017 sampai dengan 30 September 2017 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di Jakarta, Selasa (12/9).
AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan pada beberapa bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605.
Selanjutnya dana atau uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.
Sedangkan tersangka JJ, pasal yang disangkakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B, pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Berita Terkait
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:55 Wib
Sri Mulyani terima laporan keuangan dari Menteri AHY
Jumat, 15 Maret 2024 20:44 Wib
Sri Mulyani minta presiden terpilih jaga kepercayaan rakyat
Rabu, 14 Februari 2024 11:15 Wib
Sri Mulyani harap demokrasi terjaga baik pada Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 10:27 Wib
Sri Mulyani: Pemerintah berperan penting dalam genjot pembiayaan swasta
Kamis, 18 Januari 2024 17:56 Wib
Kemenkeu: Realisasi sementara anggaran pendidikan 2023 capai Rp503,8 T
Rabu, 3 Januari 2024 5:34 Wib
Menkeu lakukan koordinasi terkait aset negara di IKN maupun Jakarta
Rabu, 29 November 2023 13:46 Wib
Sri Mulyani: Pejabat Kemenkeu harus bertanggung jawab untuk negara
Kamis, 23 November 2023 15:26 Wib