Jadi Kurir Sabu-Sabu, Budi Legimin Dihukum 20 Tahun Penjara

id Sabu Sabu

Jadi Kurir Sabu-Sabu, Budi Legimin Dihukum 20 Tahun Penjara

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/ Teresia May)

Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, memvonis Budi Legimin (32), kurir sabu-sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sihol Boang di Padang, Rabu.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim itu terbilang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Suroto, yang pada sidang sebelumnya juga menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program negara dalam pemberantasan narkoba.

Dari amar putusan hakim diketahui perbuatan yang menjerat terdakwa ke kursi pesakitan itu berawal pada 6 Maret 2017.

Saat itu, Budi Legimin berada di depan Apotik Sari, Jalan M H Tamrin, Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Saat itu terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu seberat 391,19 kepada seseorang. Barang haram tersebut diakui terdakwa milik rekannya bernama Zulkifli.

Ketika berhasil mengantarakan barang haram terdakwa akan menerima upah dari Zulkifli.

Namun malang bagi terdakwa, ia ditangkap oleh polisi sebelum barang tersebut sampai pemesan yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa. (*)