Diduga Terlibat Korupsi, Dua Pegawai Kemenkumham Sumbar Diberhentikan Sementara

id Korupsi

Diduga Terlibat Korupsi, Dua Pegawai Kemenkumham Sumbar Diberhentikan Sementara

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso menyebutkan pihaknya memperhentikan sementara dua pegawai di institusi itu yang terjerat kasus dugaan korupsi pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas II B Pasaman telah diberhentikan sementara.

"Karena terjerat kasus dugaan korupsi, kedua pegawai berinisial DA dan J telah diberhentikan sementara," katanya di Padang, Rabu.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejaksaan sebagai institusi yang menangani kasus itu.

Sebelumya, tersangka DA yang menjabat sebagai bendahara Lapas Terbuka Pasaman, kemudian oknum pegawai Bapas Padang berinisial J ditahan oleh jaksa pada Selasa (12/9).

Selain kedua tersangka itu juga ikut ditahan mantan Kepala Lapas Terbuka Pasaman berinisial RP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lapas Klas II B Muaro Tebo, Jambi.

"Untuk tersangka RP, Kanwil Kemenkumham Sumbar sudah berkoordinasi dengan Kanwil di Jambi. Kami juga mengirimkan surat penahanan untuk memberhentikan RP dari jabatannya di Jambi," katanya.

Dwi menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapapun pegawai yang bersalah.

"Sikap kita sudah jelas, pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Sosialisasi aturan termasuk korupsi juga sudah sering disosialisasikan," katanya.

Kepala Kejari Pasaman Barat Teguh Wibowo menjelaskan para tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pada pembinaan kemandirian narapidana 2013 dengan pagu anggaran Rp267 juta.

Perbuatan tersangka disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp164 juta karena dana dicairkan sementara pembinaan tidak dilakukan.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Secepatnya kami akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidang," kata Teguh.

Sementara Dwi Prasetyo mengingatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar tidak terlibat permasalahan yang sama.

"Pengawasan akan ditingkatkan, tanggung jawab terbesar berada di pimpinan masing-masing UPT," katanya. (*)