Polres Pasaman Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Satu Kilogram Ganja

id Ganja

Polres Pasaman Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Satu Kilogram Ganja

Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap seorang pemuda Wahyu (20) yang mengedarkan ganja kering dan menyita satu kilogram ganja siap edar. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap seorang pemuda Wahyu (20) yang mengedarkan ganja kering dan menyita satu kilogram ganja siap edar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan Wahyu ditangkap pada Selasa (12/9) di depan Masjid Tanjung Aro II Nagari Bahagia Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari tangan tersangka yang merupakan warga Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur ini polisi mengamankan seberat satu kilogram ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam," ujarnya.

Selain itu, katanya pihaknya juga menyitan barang bukti berupa satu unit telepon selular merek Nokia RM908 warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk menjual barang haram tersebut.

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi jual beli ganja," katanya.

Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Selanjutnya petugas mendapati tersangka sedang melakukan transaksi. Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Wahyu dan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut.

"Anggota kita masih di lapangan melakukan pengejaran. Identitas pelaku sudah diketahui. Mudah-mudahan segera ditangkap," katanya.

Ia mengatakan tersangka memang sudah menjadi target dari petugas.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pasaman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan," ujarnya. (*)