Polda Sumbar Tangkap Lima Pengedar Narkoba Dalam Seminggu

id penangkapan pengedar narkoba

Polda Sumbar Tangkap Lima Pengedar Narkoba Dalam Seminggu

Wakil Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi memberikan keterangan kepada pers terkait penangkapan pengedar narkoba di Polda Sumbar, Padang (13/9). Polda menangkap lima pengedar narkoba dalam waktu satu minggu. (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap lima pengedar narkoba berinisial DP, NK, F, DK dan S pada tiga lokasi berbeda di provinsi itu dalam waktu satu minggu.

"Kita menyita narkoba barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering seberat 10 kilogram dan shabu-shabu seberat 12 gram," kata Wakil Direkrtur Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar Try Himawan saat ekspose kasus di Padang, Rabu.

Menurut dia penangkapan pertama dilakukan terhadap NK dan F di depan salah satu hotel berbintang di Jalan Gereja Kota Padang pada Selasa (5/9). Pelaku ini ditangkap saat akan menjual barang tersebut kepada petugas yang sedang menyamar.

"Dari kedua tersangka petugas menyita sebanyak lima paket shabu-shabu. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain NK dan F," kata dia.

Kemudian pihaknya langsung menangkap tersangka NK dan F di rumah mereka di Perumahan Pulo Mas di Jalan Azizi Kecamatan Padang Timur. Mereka berdua digrebek ketika sedang menggunakan narkoba jenis shabu-shabu di salah satu kamar di rumah tersebut.

"Kami menyita sebanyak enam paket narkoba jenis shabu-shabu dari kedua pelaku yang merupakan suami istri itu. Mereka merupakan pengedar narkoba di Kota Padang," kata AKBP Yulmar.

Selain itu Ditnarkoba menangkap pria berinisial DP (28) yang kedapatan membawa 10 kilogram ganja kering dengan sebuah mobil minibus di Depan Pos Polisi Simpang Duku Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (8/9).

"Tersangka DP ini membawa ganja dari Desa Blangkerejen Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh pada Rabu (6/9) sebanyak 30 kilogram menuju Sumatera Barat. Tersangka DP berangkat bersama dua rekannya yakni IP dan S menurunkan sebanyak 20 kilogram ganja di Tiku Kabupaten Agam." katanya menjelaskan.

Setelah itu tersangka DP membawa sisa sepuluh paket ganja di bawa ke Kota Padang untuk diantarkan kepada pria berinisial R. Menurut tersangka DP dirinya akan menerima upah sebesar Rp2 juta dari pelaku R apabila ganja tersebut dibayar oleh pria berinsial B.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pria berinisial IP, S, R dan B yang masih berkeliaran hingga saat ini," kata dia.

Kelima pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan selama 20 tahun penjara. (*)