Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akan mengupayakan 182 wali nagari (kepala desa adat) di daerah itu bisa kembali mendapat tunjangan pada 2018 setelah tahun ini ditiadakan oleh pemerintah provinsi.
"Sebelumnya wali nagari mendapatkan tunjangan jabatan dari pemerintah provinsi sebesar Rp1 juta per bulan, namun pada 2017 tidak ada lagi," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Rabu.
Ia menambahkan jika pada 2018 pemerintah provinsi tidak menganggarkan maka pemerintah daerah yang akan mengupayakan anggarannya di daerah.
"Kita akan menjalin komunikasi dengan Gubernur Sumatera Barat terkait kepastian tunjangan ini," kata dia.
Tugas wali nagari sangat berat, tidak hanya melayani masyarakat dari Senin hingga Jumat, namun bisa tujuh hari dalam seminggu, begitu juga dalam sehari bisa 24 jam.
"Jadi tunjangan tersebut layak mereka terima, dan jika ditiadakan oleh provinsi kami akan mengupayakan pada APBD kabupaten," kata dia.
Terkait besaran tunjangan yang dianggarkan melalui APBD kabupaten, belum bisa disebutkan nominalnya, namun akan disesuaikan dengan kekuatan APBD pada 2018.
Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan setempat, Yefrizal menyebutkan setelah insentif wali nagari sebesar Rp1 juta dihentikan pemerintah provinsi wali nagari di daerah itu hanya mendapatkan gaji sebesar Rp2,3 juta per bulan.
"Itu juga sudah ditambah dengan honorer pengelolaan keuangan per bulannya sebesar Rp150 ribu," katanya.
Dengan situasi ini membuat wali nagari kurang semangat, karena di satu sisi tugas dan tanggung jawab yang diemban masih sama, namun pada sisi lain ada peniadaan insentif.
Wali Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Sondri KS yang juga Sekretaris Forum Wali Nagari di kecamatan setempat menyebutkan kebijakan meniadakan insentif oleh pemerintah provinsi perlu dikaji ulang, namun pihaknya memberikan apresiasi atas kepedulian bupati setempat terhadap insentif itu.
"Mudah-mudahan pada 2018 insentif tersebut kembali kami terima apakah bersumber dari APBD kabupaten ataupun provinsi tidak jadi masalah," katanya. (*)
Berita Terkait
PTUN Jakarta tolak banding dan hukum Hendrajoni soal gugatan SK Mendagri
Sabtu, 1 Oktober 2022 18:14 Wib
Bupati Hendrajoni pamit pada ASN dan masyarakat Pesisir Selatan
Selasa, 16 Februari 2021 7:39 Wib
Bupati Hendrajoni resmikan Mesjid Samudera Ilahi (Video)
Sabtu, 6 Februari 2021 11:44 Wib
Bupati Pesisir Selatan batal disuntik vaksin COVID-19 (Video)
Senin, 18 Januari 2021 11:53 Wib
Pesisir Selatan terima penghargaan Kabupaten Peduli HAM, Bupati: Ini buah kerja keras seluruh aparatur
Senin, 4 Januari 2021 13:47 Wib
Pesisir Selatan berkomitmen terapkan protokol kesehatan COVID-19 pada pergantian tahun baru
Rabu, 23 Desember 2020 9:22 Wib
Hendrajoni salurkan bantuan ke korban banjir Painan
Jumat, 25 September 2020 13:10 Wib
Hendrajoni-Hamdanus pasangan pertama terima SK penetapan
Rabu, 23 September 2020 20:20 Wib