LPKTPA-Pariaman Catat 48 Kasus Pencabulan di Padangpariaman

id Kekerasan Seksual

LPKTPA-Pariaman Catat 48 Kasus Pencabulan di Padangpariaman

Ilustrasi. (Antara)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) unit Rumah Perlindungan Sosial Ana Kota Pariaman, Sumatera Barat, mencatat 48 kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Padangpariaman periode Januari hingga Agustus 2017.

"Jumlah tersebut naik dari tahun lalu yang hanya 34 kasus," kata Ketua LPKTPA unit RPSA Kota Pariaman, Fatmiyeti Khahar di Pariaman, Selasa.

Ia menambahkan korban kasus asusila tersebut merupakan anak di bawah umur sedangkan pelaku rata-rata merupakan orang terdekat yang berusia mulai dari 45 sampai 75 tahun.

"Modusnya mulai dari iming-iming uang sampai mendapatkan juara kelas dengan magis," ujarnya.

Ia menilai terjadinya kasus pencabulan terhadap anak tersebut disebabkan oleh pengawasan serta pendidikan dari orang tua terhadap anak yang kurang.

Ia mengemukakan dari jumlah tersebut pihaknya melakukan pembinaan guna menghindarkan korban terhadap risak dan kehadirannya diterima masyarakat setempat.

Apabila korban tidak mau lagi sekolah maka pihaknya melatih keterampilan korban dengan tetap mengikutkannya ujian paket.

Ia berharap warga di daerah itu untuk memperhatikan keluarganya guna menghindarkan tenjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah setempat lebih gencar melakukan sosialisasi guna menekan angka kasus pencabulan di daerah itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padangpariaman, Arman Adek menyebutkan dari Januari hingga Agustus 2017 tercatat kasus pencabulan terhadap anak di daerah itu sebanyak dua kasus dan kekerasan terhadap anak sebanyak dua kasus.

"Adapun kecamatan tempat terjadinya kasus tersebut yaitu Lubuk Alung, Sungai Geringging, V Koto Timur," ujarnya. (*)