Muaro (Antara Sumbar) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sijunjung dalam pengelolaan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang (3R), sehingga perlu ada bank sampah Lansek Manih.
Bank sampah tersebut ditempatkan pada lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung, yang berfungsi untuk menampung dan membeli sampah yang bernilai ekonomis dari OPD/instansi dan masyarakat, Kepala Bidang PSLB3, Roni S.S.STP, di Muaro, Selasa.
Pendirian Bank Sampah Lansek Manih itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 15 berbunyi pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilatas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilihan sampah.
Selain itu, pengelola sampah yang dihasilkan, membersihkan jalan, saluran, taman dan menyediakan tempat sampah sesuai dengan volume dan jenis sampah yang dihasilkan dan membuang sampah ke TPS.
Sesuai dengan hasil pengamatan dan evaluasi Tim Penilai Kantor Bersih dan Hijau di Kabupaten Sijunjung, kata dia, masih ada ditemui OPD/Instansi/BUMD/BUMN yang belum melaksanakan pengelolaan sampah di kantor masing-masing dengan baik.
Hal itu dapat dilihat seperti tempat/wadah sampah yang tidak memadai, tidak ada pemilahan sampah, adanya sampah yang dibakar dan puntung rokok dibuang sembarangan tempat terutama di pot-pot bunga atau di taman.
Setiap OPD menyiapkan tong sampah terpilah berwarna yang diberi label sesuai jenis sampah, terpilah 5 jenis yang berwarna Hijau (sampah organik) dapat dijadikan kompos, Kuning (sampah guna ulang).
Selanjutnya, Biru (sampah daur ulang) ditempatkan di tempat pengumpulan sampah dengan skala kantor yang telah diberi label dan yang sudah terkumpul bisa di tabung ke Bank sampah atau dijual ke pengepul sampah.
Sedangkan, Merah (sampah B3 yang berbahan bahaya dan beracun) dan Abu-abu (sampah residu seperti puntung rokok,pembungkus makanan dan tisue bekas) dibuang ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).
Ia berharap kepada Kepala OPD menginstruksikan kepada setiap karyawan untuk membuang sampah sesuai jenisnya di tong sampah yang telah disediakan.***
Berita Terkait
Pemkot Payakumbuh upayakan solusi jangka panjang untuk TPA sampah
Rabu, 17 April 2024 17:27 Wib
Gubernur Sumbar terbitkan SE Pengendalian Sampah selama libur lebaran
Senin, 8 April 2024 13:08 Wib
DLH Kota Solok imbau masyarakat disiplin membuang sampah
Sabtu, 6 April 2024 14:33 Wib
Pemkab Agam sediakan armada khusus bawa sampah di tiga sungai
Kamis, 4 April 2024 17:19 Wib
TPA Regional Payakumbuh dibuka sementara pascalongsor
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
DLH Dharmasraya olah sampah organik jadi pupuk kompos
Kamis, 21 Maret 2024 11:13 Wib
PPST UNAND berhasil kumpulkan 53 kepingan emas dari program "Nabuang Sarok" Semen Padang
Minggu, 17 Maret 2024 14:03 Wib
Pegadaian perkuat kolaborasi Bank Sampah binaan di Kota Padang
Kamis, 14 Maret 2024 19:40 Wib