Konflik Pengelolaan Plasma Sawit, Polres Tetapkan Status Quo Plasma YTM

id Kelapa Sawit

Konflik Pengelolaan Plasma Sawit, Polres Tetapkan Status Quo Plasma YTM

Kelapa sawit. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menetapkan status quo atau keadaan tetap terhadap pengelolaan plasma perkebunan sawit yang dikelola oleh Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM).

"Penetapan status quo itu pada Sabtu (9/9), setelah anak komenakan menuntut hak mereka dan menduduki kantor YTM, Rabu (6/9)," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi di Lubukbasung, Selasa.

Dengan dikeluarkan status quo itu, katanya, Polres Agam memasang garis polisi di kantor dan gudang plasma Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM).

Garis polisi ini akan dibuka setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak tentang dana plasma kebun kelapa sawit dengan luas 1.284 hektare.

Setelah itu, mereka telah berdamai yang dituangkan dalam bentuk hitam diatas putih dan mempunyai kekuatan hukum.

"Kita akan membuka garis polisi apabila permasalahan itu selesai antara kedua belah pihak," katanya.

Ia menambahkan, Polres Agam akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dalam membahas tuntutan tersebut.

Pertemuan itu akan dilakukan di Mako Polres Agam, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini di lokasi tersebut telah dijaga sebanyak 20 anggota Polres Agam," tambahnya.

Sebelumnya, sekitar 200 warga yang mengatasnamakan pasukuan tanjung bersatu Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, menduduki kantor plasma Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM), Rabu (6/9).

Namun massa kembali ke rumah mereka pada Sabtu (9/9), setelah pihak Polres Agam melakukan negosiasi dengan massa. (*)