Pejabat: Dokumen Perizinan Bentuk Pengakuan dari Pemerintah

id Pelayanan Perizinan

Pejabat: Dokumen Perizinan Bentuk Pengakuan dari Pemerintah

Ilustrasi - Pelayanan Perizinan. (cc)

Painan, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Suardi menyatakan dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk pengakuan terhadap kegiatan masyarakat.

"Dengan adanya pengakuan tentu masyarakat memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan baik dalam hal berdagang, pendirian bangunan dan lainnya," kata dia di Painan, Selasa.

Sehingga jika masyarakat membutuhkan jangkauan lebih luas seperti membangun mitra dagang, mengajukan pinjaman ke perbankan dan lainnya bisa dengan mudah mendapat kepercayaan.

"Sebenarnya penerbitan dokumen perizinan dan juga kesadaran masyarakat mengurus perizinan memberi dua manfaat sekaligus. Pertama kegiatan masyarakat mendapat pengakuan dan pemerintah mendapat data konkret sehingga lebih mudah dalam pengambilan kebijakan.

Berbagai upaya terus dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan muncul, salah satunya dengan melibatkan aparatur pemerintah setempat dari tingkat wali nagari (kepala desa adat) hingga pegawai di kabupaten.

Menurutnya hingga Juli 2017 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu setempat telah menerbitkan 2.152 dokumen perizinan.

Dari semua dokumen perizinan yang paling banyak diterbitkan adalah Izin Tanda Daftar Perusahaan sebanyak 454 dokumen selanjutnya Surat Izin Usaha Perdagangan sebanyak 390 dokumen dan disusul Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 178 dokumen.

"Pada 2017 kami ditargetkan menerbitkan 2.500 dokumen perizinan dan kami optimis target tersebut tercapai," katanya lagi.

Ia menambahkan agar target itu tercapai pihaknya memastikan pelayanan perizinan dilaksanakan secara tepat dan cepat serta bebas dari pungutan liar. (*)