Tiga Kesda Telah Masuk ke PTN, Tak Satupun dari Sumbar

id PT Kesda

Tiga Kesda Telah Masuk ke PTN, Tak Satupun dari Sumbar

Kepala Subdirektorat Penataan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kementerian Riset Teknologi Perguruan Tinggi (Kemeristekdikti, Silvya Supartiningsih (kedua kiri) sedang membuat berita acara hasil visitasi di Akademi Keperawatan Kabupaten Padangpariaman, Parit Malintang, Senin (11/9). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kementerian Riset Teknologi Perguruan Tinggi (Kemeristekdikti) menyebutkan tiga perguruan tinggi milik daerah (PT Kesda) di Indonesia telah menyatu ke dalam perguruan tinggi negeri (PTN).

"Dari 72 PT Kesda di Indonesia, 28 di antaranya menyatakan diri bergabung ke Kemeristekdikti. Dan saat ini baru tiga yang resmi menyatu ke PTN," kata Kepala Subdirektorat Penataan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kementerian Riset Teknologi Perguruan Tinggi (Kemeristekdikti), Silvya Supartiningsih saat visitasi Akademi Keperawatan (Akper) Padangpariaman, Sumatera Barat, Parit Malintang, Senin.

Ia menyebutkan tiga PT Kesda tersebut yaitu Akper Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Akademi Kebidanan (Akbid) Pemprov Bengkulu ke Universitas Bengkulu, serta Akper Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ke Universitas Padjadjaran.

Ia menambahkan menyatukan PT Kesda ke PTN karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang mana Pemkab, pemerintah kota dan Pemprov tidak lagi menangani urusan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, Kemenristekdikti mengambil kebijakan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan menyatukan PT Kesda dengan PTN yang secara geografis letaknya berdekatan.

Sedangkan bagi yang tidak masuk ke PTN dipersilahkan bergabung dengan Politeknik Kesehatan ke Kementerian Kesehatan atau menjadi perguruan tinggi swasta, ujarnya.

"Namun masih ada 11 PT Kesda lainnya yang berpotensi menyatu dengan PTN," lanjutnya.

Selain itu, lanjutnya ada tiga PT Kesda yang masih belum melengkapi persyaratan yaitu Akper Pemkab Konawe, Akper Pemkab Muna, dan Akper Pemprov Angin Mamiri.

Serta tujuh PT Kesda yang tidak direkomendasikan masuk ke PTN yaitu Akper milik Pemkab Subang, Pamekasan, Kapuas, Indramayu, Luwuk, Padangpariaman, dan Pemerintah Kota Pasuruan.

Persyaratan dalam menyatukan PT Kesda tersebut di antaranya lokasi PTN dengan akademi yang bersangkutan berdekatan, seluruh aset diserahkan ke PTN, serta adanya MoU antara PTN dengan akademi tersebut.

Namun dalam hal ini, lanjutnya Pemkab Padangpariaman ingin menyatukan PT Kesda-nya masuk ke PTN.

"Oleh karena itu kami melakukan pengecualian untuk PT Kesda Kabupaten Padangpariaman sehingga melakukan visitasi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur mengatakan keinginan pihaknya memasukkan PT Kesda daerahnya ke PTN sudah kuat.

"Apalagi pihak Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai PTN tempat bergabung menerima dengan terbuka," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya pihak UNP juga akan membangun kampus utama di Padangpariaman sehingga persayaratan lokasi PTN dengan PT Kesda harus berdekatan teratasi.

Wakil Rektor 1 UNP, Dr. Yuniardi Efendi mengatakan pihaknya bersedia menerima Akper Pemda Padangpariaman sebagai bagian dari instansi pendidikan tersebut.

"Kami menerima Akper Pemda Padangpariaman masuk ke dalam instansi kami selama Kemenristekdikti menyetujuinya," ujarnya. (*)