Anggaran Panwaslu Padang untuk Pilkada Rp8 Miliar

id Pilkada

Anggaran Panwaslu Padang untuk Pilkada Rp8 Miliar

(ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

"Anggaran tersebut dirancang dan diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena saat perancangan dana tersebut panwaslu belum terbentuk," kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Dori Putra di Padang, Senin.

Ia menjelaskan setelah anggaran dicairkan, Panwaslu segera merekrut dan membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), setelah mendapatkan instruksi dari Bawaslu Provinsi untuk petunjuk teknisnya.

Untuk satu kecamatan, tambahnya akan ada tiga orang Panwascam di 11 kecamatan, ditambah dengan satu orang sekretariat, sehingga totalnya terdapat 33 Panwascam dan 11 orang sekretariat.

Kalau dalam aturannya, lanjut dia satu bulan setelah pelantikan, Panwaslu sudah harus membentuk Panwascam namun karena ada beberapa proses seleksi dan pelantikan panwaslu tertunda maka perekrutan Panwascam juga belum dapat dilaksanakan.

"Nantinya yang akan menyedot anggaran adalah honor Panwascam, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) satu per kelurahan, dan satu pengawas untuk masing-masing TPS," ujarnya.

Kemudian ia juga menyebutkan, untuk pengawas di TPS direncanakan 1.700 orang untuk 15.000 TPS.

Bahkan, sebutnya jika memungkinkan pihaknya akan menugaskan lebih dari satu orang per TPS khusus untuk TPS yang rawan atau berpotensi terjadi kecurangan.

"Bagaimana teknisnya kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi," kata dia.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi mengemukakan anggota panwaslu yang sudah dilantik memiliki tugas yang berat di era digital ini.

"Panwaslu tidak hanya mengawasi jalannya pemilu di dunia nyata, namun tanggung jawabnya saat ini juga merambah ke dunia maya yaitu media sosial," terangnya.

Penyebaran hoak atau berita bohong di media sosial saat ini bukan lagi dilakukan oleh orang per orang, namun sudah ada produsennya seperti sebuah perusahaan yang khusus dibayar oleh pihak tertentu agar menggencarkan berita hoax di kalangan masyarakat.

"Ini juga mesti diredam oleh Panwaslu karena dapat menimbulkan kesenjangan dan menggiring opini publik," tambahnya. (*)