Novanto Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

id Setya Novanto

Novanto Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Ketua DPR RI Setya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan bahwa Setya Novanto dipastikan juga tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9).

"Saya kira kondisinya seperti ini, saya kira tidak akan hadir juga besok," kata Idrus di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Novanto yang sedianya akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek KTP-e pada Senin tidak hadir dikarenakan sakit gula darah setelah berolahraga.

Idrus pun menyatakan Novanto telah menjalani rawat inap sejak Minggu (10/9) malam di Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta.

"Berdasarkan pemeriksaan dokter dari tadi malam dan tadi saya masih cek ketemu Pak Setya Novanto dan ternyata di situ ada tiga dokter serta beberapa perawat menyampaikan bahwa penyakit Pak Setya Novanto itu adalah gula darah kemudian berpengaruh kepada fungsi ginjal dan juga jantung sehingga dengan demikian dokter tidak rekomendasikan untuk hadir," tuturnya.

Menurut Idrus, Setya Novanto telah lima tahun mengidap penyakit gula darah.

"Ya kalau gula darah ini kita ketahui kan sudah lima tahun dan saya juga tadi tanya ke dokter, gimana ini dokter akar masalahnya. Itu ada pada gula darah dan berpengaruh terhadap fungsi ginjal, berpengaruh pada fungsi jantung," kata Idrus.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada Senin (17/7) lalu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada Selasa (12/9). (*)