Kiara-PPNI: Berikan Kartu Nelayan Kepada Perempuan

id Kartu Nelayan

Kiara-PPNI: Berikan Kartu Nelayan Kepada Perempuan

Kartu Nelayan. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menginginkan pemerintah memberikan kartu nelayan juga kepada perempuan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran penting mereka.

"Kebijakan ini menjadi penting guna mensejahterakan dan melindungi perempuan nelayan," kata Sekjen Kiara Susan Herawati, Senin.

Sebagaimana diketahui, Kiara bersama-sama PPNI telah melakukan pertemuan secara khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, 8 September 2017.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri perempuan nelayan dari 16 kabupaten/kota yaitu antara lain kota Aceh, Serdang Begadai, Langkat, Lampung, Lombok, Jakarta, dan Demak.

Kemudian, daerah lainnya yang juga mengirimkan perwakilan adalah Manado, Kendal, Jepara, Kepulauan Aru, Surabaya, Gresik, Buton, Indramayu dan Demak.

Salah satu permasalahan yang disampaikan kepada Menteri Susi dalam pertemuan itu adalah belum diakuinya perempuan nelayan dalam kebijakan pemerintah.

"Pemerintah telah menyediakan kartu nelayan dan asuransi nelayan sebagai syarat agar nelayan dapat mengakses berbagai bantuan dan hak nelayan, namun dalam praktiknya kartu dan asuransi nelayan tidak diberikan kepada perempuan nelayan," ucapnya.

Berdasarkan Data dan Dokumentasi PPNI baru dua perempuan nelayan yaitu di daerah Gresik yang diakui sebagai perempuan nelayan dan berhak mendapatkan kartu dan asuransi nelayan.

"Sementara hampir seluruh perempuan yang berada di wilayah pesisir Indonesia yang secara langsung mengurusi perikanan dan budidaya laut belum diakui sebagai perempuan nelayan.

"Akibat dari belum diakuinya perempuan nelayan dalam kebijakan pemerintah, hingga hari ini perempuan nelayan tidak mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan dari kebijakan pemerintah," paparnya.

Untuk itu, Kiara meminta agar Menteri Susi Pudjiastuti mengakui keberadaan Perempuan Nelayan sehingga Perempuan Nelayan dapat mengakses berbagai hak yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menggelar program bedah kampung nelayan di kawasan desa-desa pesisir yang miskin, yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 3000 desa di seluruh Tanah Air.

"Kami akan menyentuh kurang lebih 2000-3000 desa pesisir yang berkategori miskin. Kami tidak mungkin melakukan ini sendiri," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (30/8).

Menurut Sjarief Widjaja, program penataan kampung nelayan itu sendiri dilakukan karena banyak karakter dasar kampung nelayan di nusantara ini kerap diwarnai dengan kekumuhan, padat, drainase kurang, serta tidak memadainya kesadaran untuk menjaga kebersihan dan sanitasi.

KKP total menargetkan sekitar 3000 desa pesisir, namun sejumlah kampung nelayan telah dilakukan penataan pada tahun 2017 ini seperti Kampung Mola Raya di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kampung Karang Mulya di Serang, Banten, dan Kampung Penjajap di Kalimantan Barat. (*)