SKP2D Agam Amankan Pasangan Ilegal-Pelayan Cafe

id pol pp

SKP2D Agam Amankan Pasangan Ilegal-Pelayan Cafe

Ilustrasi (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Tim Satuan Koordinasi Penegak Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan dua pasangan ilegal dan sembilan pelayan cafe di kawasan Danau Maninjau Kecamatan Tanjungraya.

"Pasangan ilegal dan sembilan pelayan cafe ini kita amankan saat operasi penyakit masyarakat yang dilakukan tim pada Sabtu (9/9) sekitar 22:00 WIB sampai Minggu (10/9) dini hari sekitar 2:30 WIB," kata Kepala Satpol PP-Damkar Agam, Dandi Pribadi didampingi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muhammad Arnis di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, dua pasangan ilegal itu dengan inisial A (24) warga Lubukbasung dengan pasangan SO (21) warga Ampeknagari diamankan di Penginapan Palanta dan I (28) warga Pasaman dengan pasangan L (19) warga Pasaman diamankan di Penginapan Abang.

Sedangkan sembilan pelayan cafe itu diamankan di Cafe Viking dengan inisial M (24) warga Pasaman Barat, NAP (34) warga Pasaman Barat, D (33) warga Pasaman Barat.

Sementara di Rizal Cafe dengan inisial BH (22) warga Ampeknagari, EF (20) warga Lampung, Y (26) warga Lampung, T (20) warga Sijunjung, GM (24) warga Dharmasraya dan S (22) warga Dharmasraya.

"Mereka telah kita amankan di Mako Satpol PP-Damkar Agam untuk proses selanjutnya. Kita juga memangil pemilik cafe," katanya.

Mereka ini diamankan setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktifitas mereka di penginapan dan cafe itu.

Setelah itu, tim SKP2D yang berasal dari Sub Dempom, Polres Agam, Satpol PP-Damkar, Kesbang Pol dan lainnya dengan jumlah 20 orang menindak lanjuti ke lokasi dan mengamankan mereka.

"Tidak ada perlawanan dari mereka saat penangkapan dan pemilik cafe mendukung operasi penyakit masyarakat itu," katanya.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedang melakukan pemeriksaan terhadap pasangan ilegal, pelayan cafe dan pemilik cafe.

Khusus pasangan ilegal akan dibina dan dipanggil pihak orang tua mereka. Setelah itu diserahkan kepada orang tua mereka setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di atas materi 6.000.

Untuk pemilik cafe, diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus izin usaha, tidak menyediakan wanita penghibur, minuman keras dan lainnya.

"Apabila pelayanan cafe terbukti sebagai pekerja seks komersial, maka mereka akan kita kirim ke Panti Sosial Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok," katanya.

Salah seorang pelayan cafe, S mengatakan, pihaknya baru beberapa bulan bekerja di Rizal Cafe itu dengan tugas melayani pesanan dari pengunjung seperti, menghidangkan minuman, makanan dan lainnya.

"Selama ini kami hanya menghidangkan minuman, makanan dan tidak lebih dari itu," katanya. (*)