Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penipuan Biro Umrah

id polisi

Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penipuan Biro Umrah

Ilustrasi, polisi. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, Sumatera Barat masih menyelidiki dugaan kasus penipuan biro perjalanan umrah yang dilakukan oleh PT Safinatun Najah Salsabil di daerah itu.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, saat melakukan jumpa pers di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan data yang ada tercatat sudah dua laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian setempat. Satu laporan mewakili empat orang dan satu lagi delapan calon jamaah umrah.

"Untuk sementara waktu total ada dua laporan namun mewakili 12 orang," kata dia.

Ia menjelaskan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pidana, maka dilanjutkan ke jenjang penyidikan serta pemanggilan pihak-pihak terkait.

"Apabila ada ditemukan tindak pidana dengan alat bukti yang lengkap maka masuk ke jenjang penyidikan," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diterima kata dia, korban dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut tidak hanya berasal dari Kota Pariaman.

Namun beberapa masyarakat dari Kabupaten Agam dan Kabupaten Padangpariaman juga menjadi korban dugaan penipuan kasus biro perjalanan umrah tersebut, ujarnya.

Ia menambahkan apabila dalam proses penyelidikan tersebut laporan masyarakat semakin banyak maka pihaknya membuka posko pengaduan dan malaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) provinsi itu.

Sebelumnya belasan masyarakat di Kota Pariaman, melaporkan Direktur biro perjalanan umrah PT Safinatun Najah Salsabil ke Polres setempat karena tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami sudah tiga kali gagal berangkat seperti yang dijanjikan oleh pihak Safinatun," kata Mardiati Ali Usman, salah seorang calon jamaah umrah.

Ia mengatakan keberangkatan pertama awalnya direncanakan pada 9 Desember 2016 kemudian yang kedua pada 17 Februari 2017 dan terakhir 19 Februari 2017.

Dari keterangan direktur PT Safinatun kata dia, gagalnya keberangkatan tersebut karena visa calon jamaah umrah tertahan.

"Pihak Safinatun berjanji akan memberangkatkan kami, namun hingga saat ini tidak kunjung juga," ujar dia.

Bahkan ujar dia, pertemuan sebelumnya para calon jamaah umrah juga dijanjikan akan diberangkatkan bagi yang bersabar.

"Pertemuan beberapa waktu lalu ada dua pilihan, pertama tetap berangkat namun bersabar, kedua uang dikembalikan bagi yang membatalkan," ujarnya.

Pihaknya menyebutkan total Rp26,5 juta sudah digelontorkan ke pihak PT Safinatun Najah Salsabil. (*)