Bawaslu Gandeng Pemantau Pemilu Susun Kode Etik

id Bawaslu

Bawaslu Gandeng Pemantau Pemilu Susun Kode Etik

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggandeng pemantau pemilu dalam menyusun Kode Etik Pemantau Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Kerja sama pengawas dan pemantau pemilu penting untuk dilakukan, bukan hanya di pusat, namun juga di daerah. Apalagi, pemantau di daerah kerap melibatkan masyarakat, ini tentu semakin menguatkan pengawasan pemilu," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan sinergi antara pengawas dan pemantau juga merupakan upaya pencegahan pelanggaran dalam pemilu.

Terlebih lagi, jika pemantauan ini kelak turut melibatkan masyarakat secara masif. Pemilu 2019 yang dilakukan serentak, nantinya dapat dikawal dengan lebih baik, kata Afifuddin.

Sementara itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan Bawaslu terkait kolaborasi dengan pemantau adalah merumuskan hak dan kewajiban pemantau yang kemudian disusun dalam Kode Etik Pemantau Pemilu.

Ia juga menjabarkan beberapa tahapan yang dapat disinergikan antara pengawas dengan pemantau pemilu, di antaranya tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, serta pelaporan dana kampanye.

"Terutama pada saat verifikasi lapangan. Pemantau bisa melakukan verifikasi lapangan untuk data audit dana kampanye," tutur Jojo.

Terkait rencana kerja sama antara Bawaslu dan pemantau pemilu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto menilai pelibatan pemantau kelak dapat menciptakan pemilu yang lebih demokratis dan menekan kecurangan.

"Selain itu, kerja sama dengan pemantau juga bentuk jaminan hak politik dan hak sipil warga negara," ujar dia. (*)