Pasaman Barat Gandeng KPK Sosialisasikan Anti Gratifikasi

id KPK

Pasaman Barat Gandeng KPK Sosialisasikan Anti Gratifikasi

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyosialisasikan pengendalian gratifikasi di daerah itu, Rabu.

Fungsional pengawasan unit pengendalian gratifikasi KPK, Asep Rahman menegaskan agar jajaran Pemkab Pasaman Barat, DPRD dan pelaku usaha tidak melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Tugas KPK tidak hanya operasi tangkap tangan saja tetapi juga menyosialisasikan pengendalian gratfikasi agar semua pihak mengetahui mana-mana saja yang tergolong gratifikasi sehingga tidak terjebak melawan hukum," katanya.

Ia menyebutkan banyak pihak yang tidak mengetahui apa itu gratifikasi sehingga perlu dijelaskan sehingga tidak terjebak di dalamnya.

"Hadiah dalam bentuk apapun dengan maksud tertentu atau pun gratifikasi pasif dengan ucapan terima kasih harus dihindari," tegasnya.

Pada kesempata itu, ia banyak menjelaskan tentang seluk beluk gratifikasi, karakteristik gratifikasi, hingga mekanisme penanganan pelaporan gratifikasi.

Menurutnya pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada pemberian dalam bentuk apapun jangan terima. Artinya itu termasuk gratifikasi. Jika ada tolong laporkan," ujarnya.

Sementara itu Bupati Pasaman Barat, Syahiran menyebutkan kegiatan ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek KKN.

Kegiatan itu diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat dan Asosiasi Kontraktor se-Pasaman Barat.

Ia menambahkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian uang, barang, diskon dan tiket perjalanan, fasilitas penginapan.

Bahkan yang lebih sering didengar dengan istilah uang terimakasih, uang capek, maupun uang kopi serta berbagai istilah lainnya yang berkembang dalam masyarakat.

Ia menyebutkan disahkannya UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban penerima.

Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.

"Kita berharap dengan adanya sosialisasi dari KPK ini maka praktik gratifikasi atau KKN bisa dihindari. Kita ingin pemerintahan ini bersih dan terhindar dari persoalan hukum. Komitmen ini harus kita pegang agar kita bisa bekerja sesuai aturan yang ada," jelasnya. (*)