Pemkot Pariaman Lelang 93 Kendaraan Operasional Dinas

id Genius Umar

Pemkot Pariaman Lelang 93 Kendaraan Operasional Dinas

Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman Sumatera Barat, melelang sebanyak 93 unit kendaraan dinas operasional yang masa pemakaiannya sudah habis.

"Seluruh kendaraan dinas itu telah memenuhi masa pergantian atau masa pakainya sudah habis yang terdiri dari 90 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda tiga dan satu unit mobil," kata Wakil Wali Kota Pariaman, Genius Umar di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan proses lelang tersebut dilaksanakan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Padang secara terbuka dan transparan.

Ia menjelaskan lelang kendaraan dinas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Dalam aturan tersebut ujar dia, proses pelelangan kendaraan dinas pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat luas.

"Proses lelang harus mengikuti peraturan pemerintah sesuai aturan yang berlaku, dan boleh diikuti oleh masyarakat umum," ujar dia.

Sehingga kata dia, dengan adanya transparansi tersebut semua masyarakat dari berbagai lapisan memiliki hak untuk mengikuti proses lelang.

Ia berharap proses lelang kendaraan dinas tersebut dapat dilaksanakan dengan adil serta sesuai dengan prosedur yang telah diamanatkan Permendagri.

Kasi lelang KPKNL wilayah Padang Agus Kurniawan, mengapresiasi langkah pemerintah setempat dalam melelang puluhan kendaraan dinas yang sudah memenuhi masa pergantian atau sudah habis masa pemakaian.

"Pemkot Pariaman merupakan pionir dalam melaksanakan lelang secara terbuka, masih banyak daerah yang belum melakukan secara terbuka, walaupun sudah diamanatkan dalam Permendagri maupun Peraturan Presiden," kata dia.

Ia mengatakan hal tersebut terlaksana karena komitmen yang kuat dari kepala daerah untuk melaksanakan lelang secara terbuka sehingga semua masyarakat mendapat kesempatan.

Berdasarkan Permendagri tersebut kata dia, terdapat regulasi yang mengatur prosedur lelang. Diantaranya umur kendaraan maksimal tujuh tahun.

Sementara itu Kepala Bagian Aset Sekretariat Daerah Kota Pariaman Hertati Taher, mengatakan bahwa kegiatan lelang dilaksanakan untuk penertiban administrasi kendaraan dinas yang telah habis masa manfaat dan nilai ekonomisnya.

Kendaraan dinas yang dilelang ujarnya, juga sudah melalui prosedur hasil cek fisik kendaraan oleh tim penguji dan penaksir kendaraan dinas. (*)