Korban Meninggal Kecelakaan Bus Indonesia di Kudus, Ini Jumlahnya

id Tabrakan

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Indonesia di Kudus, Ini Jumlahnya

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra)

Kudus, (Antara Sumbar) - Korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Indonesia di Jalan Lingkar Kudus, di persimpangan Proliman, Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bertambah satu orang sehingga totalnya lima korban meninggal dan puluhan luka-luka.

Menurut Direktur Umum Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Pujianto di Kudus, Jumat, satu korban tambahan yang meninggal tersebut sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun pada Kamis (31/8) malam nyawanya tidak tertolong.

Korban yang meninggal pukul 22.00 WIB tersebut, atas nama Kartini (60), asal Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus.

Sebanyak empat korban meninggal lainnya, kata dia, diterima rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal, yakni Edi Handoko (36) dan Sri Mulyaningsih (36), keduanya warga Desa Wates, Kecamatan Undaan, Kudus.

Dua korban lainnya, yakni atas nama Falikhul Akhsan (29) asal Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus dan Joko Purwanto (38) asal Kelurahan Wergu, Kecamatan Kota, Kudus.

Ia mencatat jumlah korban kecelakaan yang dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus 56 orang.

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya yang merupakan korban yang sudah meninggal saat datang di RS Mardi Rahayu dan satu korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan, sedangkan

17 orang harus menjalani rawat inap, serta 33 orang rawat jalan.

"Dua orang batal dilayani karena saat dipanggil tidak ada," ujarnya.

Selain dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus, korban kecelakaan yang melibatkan Bus Indonesia serta tujuh sepeda motor dan empat kendaraan roda empat, juga ada yang dilarikan ke RS Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus.

Juru Bicara RSUD Loekmono Hadi Lely mengungkapkan korban kecelakaan yang diterima tercatat 12 orang, di mana 10 orang di antaranya hanya menjalani rawat jalan, sedangkan dua orang menjalani rawat inap.

Ia mengatakan dua orang yang menjalani rawat inap tersebut, satu di antaranya hanya luka memar, sedangkan satunya mengalami patah tulang (fraktur).

Rencananya, lanjut dia, pasien yang mengalami patah tulang akan menjalani operasi pada Senin (4/9).

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Kudus terjadi pada Kamis (31/8) pukul 18.35 WIB. Bus Indonesia bernopol L 7519 UV yang dikemudikan Ikhwan Mukminin (46) asal Desa Tireman, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, diduga melaju dari arah Pati menuju Semarang dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di tempat kejadian, bus yang diduga hendak mengejar nyala lampu hijau, namun tidak berhasil sehingga sopir banting setir ke kiri, namun nahas bus justru terguling ke kanan dan menimpa sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil.

Tercatat ada tujuh sepeda motor, yakni Mio, Supra, Beat, CB150, Vixion, dan dua Vario, sedangkan kendaraan roda empat, meliputi mobil Avanza nopol H 9189 BF, mobil Luxio nopol H 9155 LR, dan mobil bak terbuka nopol K 1949 BN.

Lima korban meninggal diperkirakan para pengendara sepeda motor, mengingat semuanya merupakan warga dari Kecamatan Undaan yang hendak menuju Kota Kudus.

Sopir Bus Indonesia terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)