DPRD Dituntut Profesional Usai Perda Keuangan Disahkan

id DPRD Tanah Datar

DPRD Dituntut Profesional Usai Perda Keuangan Disahkan

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kinerja anggota DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat, dituntut lebih profesional setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang pelaksanaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Perda tentang pelaksanaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar yang disepakati ini mengatur pemberian uang dan tunjangan sebagai motivasi untuk melaksanakan kegiatan dan pekerjaan lebih profesional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Saidani di Pagaruyung, Kamis.

Ia mengharapkan pengaturan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ini hendaknya dapat meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga legislatif untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga legislatif untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, dan meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas," tambahnya.

Saidani menyebutkan pembuatan Perda ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menjelaskan beberapa materi yang diatur dalam Perda ini adalah penghasilan pimpinan dan anggota meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Kemudian, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas.

Selain tunjangan kesejahteraan, pimpinann DPRD juga memperoleh tunjangan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Sedangkan anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi.

"Dalam Perda ini juga diatur uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD bila meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya," lanjutnya.

Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD melalui Pansus yang telah bekerja keras mengesahkan Perda ini.

"Semoga Perda yang telah disepakati dan disetujui ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan proses pembahasan Perda yang cukup lancar ini menjadi cerminan hubungan kemitraan yang baik antara Pemda dan DPRD.

"Terciptanya sinergi dan saling mendukung antara Pemda bersama DPRD yang baik selama ini dapat kita pertahankan dimasa mendatang, terutama menyangkut kegiatan dalam meningkatkan kemaslahatan masyarakat Tanah Datar," jelasnya.

Wabup meminta instansi terkait untuk segera melakukan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat dan pihak lainnya, agar tidak ada kecurigaan dan pandangan negatif terhadap Perda ini nantinya. (*)