9.125 Anak Padang Panjang Sudah Miliki KIA

id Kartu Identitas Anak

9.125 Anak Padang Panjang Sudah Miliki KIA

Kartu identitas anak.

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 9.125 anak di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), telah memiliki kartu identitas anak (KIA) sebagai legalitas jati diri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat Maini di Padang Panjang, Senin, mengatakan jumlah tersebut merupakan realisasi sejak pertama KIA diterbitkan di daerah itu pada Agustus 2016 hingga semester pertama 2017.

Sementara selama Januari hingga semester pertama 2017, pemerintah setempat telah menerbitkan 4.040 keping KIA.

"Dari pemerintah pusat, Padang Panjang ditarget penerbitan 12.149 keping KIA. Kami targetkan paling tidak pada akhir 2017, 95 persen dari target itu telah tercapai. Saat ini realisasinya sudah 75 persen," katanya.

Maini menerangkan KIA berfungsi sebagai tanda pengenal bagi anak usia nol sampai 16 tahun dalam urusan administrasi hingga mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti perdagangan anak.

"Bagi para orangtua diharapkan keaktifannya mendukung kepemilikan KIA ini. Dari pemerintah, kami melakukan pengenalan KIA ke lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) agar para pengajar juga menginformasikan ke orangtua anak," katanya.

Penerbitan KIA merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 bahwa setiap anak Indonesia wajib memiliki kartu identitas resmi.

"Padang Panjang termasuk satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerbitkan KIA. Juga sebagai pilot project karena tingginya realisasi penerbitan KTP pada 2016," ujarnya. (*)