KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di Sumbar

id KPK

KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di Sumbar

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di provinsi itu.

"April 2017 kami telah datang juga, meminta daerah untuk membangun sistem berbasis elektronik. Sekarang kita ingin lihat apakah dilaksanakan atau tidak," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) KPK RI, Adliansyah Nasution di Padang, Senin.

Menurutnya, pada April 2017 kepala daerah se-Sumbar telah menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi, salah satunya dengan membangun sistem berbasis elektronik.

Sistem itu masing-masing penerapan "e-planning" atau perencanaan penganggaran menggunakan aplikasi elektronik, "e-budgeting" yaitu sistem penganggaran secara elektronik.

Kemudian, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemberdayaan dan pengotimalan APIP serta urusan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Harusnya dalam waktu empat bulan sejak April, ada kemajuan pada penerapannya. Mudah-mudahan memang demikian," ujar dia.

Ia mengemukakan KPK sifatnya memberikan pendampingan kepada daerah untuk melakukan pencegahan korupsi. Sehingga, daerah yang tidak serius tinggal memilih, mau dibantu atau tidak.

"Untuk itu jika daerah yang tidak serius dengan hal ini akan kita tinggal. Dan, daerah tersebut akan kami beri sanksi. Untuk sanksi tunggu saja dari KPK," lanjutnya.

Ia menyebutkan KPK akan ada di Sumbar sampai Kamis (31/8). Dengan bentang waktu selama itu, KPK akan memanggil kabupaten/kota di Sumbar melihat sejauh mana progres terkait komitmen rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi dan penerapan sistem berbasis online tersebut.

"Nanti kami buka-bukaan daerah mana yang serius dan tidak," katanya. (*)