Kata Menko PMK, Data Terpadu Kunci Kesuksesan Program Bantuan Sosial

id Puan Maharani

Kata Menko PMK, Data Terpadu Kunci Kesuksesan Program Bantuan Sosial

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan secara bertahap, penyaluran bantuan sosial ke depan akan dilakukan secara non-tunai. Efektivitas dan keberhasilan program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah sangat ditentukan oleh akurasi data, khususnya data penduduk miskin dan penerima manfaat.

Puan berharap dapat menghasilkan Basis Data Terpadu yang berkualitas, sehingga dapat menjadi acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga dalam menyalurkan program dan/atau bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu.

Hal ini sangat penting karena Basis Data Terpadu yang berkualitas akan sangat menentukan dalam menetapkan rakyat yang akan memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Penyaluran bantuan sosial pada tahun 2018 diharapkan tidak terjadi lagi keterlambatan penyaluran hanya karena masalah data. Untuk itu, mulai dari sekarang data penerima bantuan sosial sudah harus dipersiapkan dengan baik dan matang, termasuk verifikasi dan validasinya, juga sosialisasinya kepada masyarakat.

"Saya berharap basis data sudah terpadu sehingga semua data terintergrasi pada awal tahun 2018," ungkap Puan dalam arahannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Tahun 2017, di Hotel Sahid, Kamis (24/8).

Puan juga menegaskan, ketersedian data terpadu sangat penting karena pelaksanaan bantuan dan jaminan sosial pada tahun 2018 cakupannya semakin luas. Program-program prioritas nasional di tahun depan yang sangat ditentukan oleh kualitas basis Data Terpadu tersebut diantaranya perluasan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 6 juta KPM menjadi 10 juta KPM, perluasan cakupan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari 1,2 juta KPM di 44 Kota, dan subsidi beras bagi penduduk miskin, yang keduanya akan mencakup 15,5 juta KPM.

Di samping itu, program bantuan Pendidikan/KIP sebanyak 19,7 juta anak, bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sebanyak 92,4 juta jiwa, subsidi listrik untuk 25 juta Rumah Tangga dan Program UEP/KUBE untuk 117.700 KK.

Lebih lanjut, Puan menyebutkan, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial menetapkan Data Penerima Bantuan Sosial yang akan digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga, dan melakukan pemutakhiran data tersebut. Karenanya, diperlukan proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data yang harus terus dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pendamping dan sumberdaya yang ada di Kecamatan, Kelurahan atau Desa.

Puan meminta kepala daerah untuk lebih proaktif dalam validasi dan verifikasi data yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Peran Pemerintah Daerah sangat strategis dalam Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM), agar penduduk miskin yang berhak untuk mendapatkan bantuan, tetapi belum terdaftar dapat diusulkan agar dapat masuk dalam basis data terpadu. (*)