Solok Selatan Perlu Tim Pengawasan Dana Desa

id Dana Desa

Solok Selatan Perlu Tim Pengawasan Dana Desa

Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Solok Selatan yang juga Kasi Intel Kejaksaan setempat Gema Wahyudi memberikan penjelasan kepada 39 wali nagari di Kabupaten itu terkait pengawasan dana desa. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menyarankan pemkab setempat membentuk tim pengawasan dana desa guna mencegah terjadinya kesalahan penggunaan.

"Pemda sudah membentuk tim pengawan rastra, penyaluran elpigi tiga kilogram dan pupuk tetapi untuk dana desa yang jumlahnya besar belum ada sehingga kami menyarankannya," kata Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan Gema Wahyudi di Padang Aro, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada seluruh wali nagari di Padang Aro, Kamis.

Menurut dia, dengan adanya tim pengawas dana desa permasalahan di nagari bisa diselesaikan bersama-sama.

"Kami berharap pemda menganggarkan dana untuk tim ini sehingga pertemuan dengan nagari bisa dilakukan secara berkala guna mencegah kesalahan dalam menggunakan dana desa," ujarnya.

Menurutnya dengan adanya tim pengawasan maka pihak nagari bisa berkonsultasi minimal setiap tiga bulan sekali melalui pertemuan resmi.

Tim pengawasan, katanya bertugas memberi masukan kepada wali nagari dalam penggunaan dana desa supaya sesuai aturan.

Dia mengatakan saat ini dana yang di kelola nagari jumlahnya sangat besar di mana satu nagari bisa mencapai Rp2,5 miliar.

Apalagi, imbuhnya nagari biasanya menerima dana kecil sekarang tiba-tiba naik signifikan sehingga mereka tidak siap dan rentan melakukan kesalahan.

Dengan adanya tim pengawas ini, sebutnya maka bisa dilakukan diskusi secara berkala untuk meminimalkan kesalahan.

Ia mengatakan permasalahan lebih banyak karena pihak nagari tidak tahu atau belum menguasai aturan.

Aturan tentang dana desa katanya, cukup banyak sehingga butuh waktu lama untuk menguasainya.

"Kami saja yang setiap hari bergelut dengan masalah hukum butuh waktu bertahun-tahun untuk menguasainya," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi mengatakan pihaknya sudah membicarakannya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang.

"Kita akan mengupayakan tim pengawasan dana desa pada 2018 melalui dinas terkait," katanya.

Menurutnya usulan dari kejaksaan ini sangat positif dan pemerintah akan menindaklanjutinya.

"Kita akan membentuk semacam klinik untuk konsultasi oleh nagari sehingga mereka bisa menanyakan semua hal yang dirasa ragu dalam pengelolaannya," ujarnya. (*)