Pengamat : Divestasi Saham Freeport Harus Kedepankan Kepentingan Bangsa

id divestasi saham freeport

Pengamat : Divestasi Saham  Freeport  Harus  Kedepankan  Kepentingan  Bangsa

Miko Kamal

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd mengingatkan divestasi saham PT Freeport dengan total nilai 51 persen harus mengedepankan kepentingan bangsa.

"Soal divestasi ini harus disikapi secara sangat hati-hati oleh Pemerintah Indonesia dengan mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia, apalagi mekanisme divestasi yang dibahas dalam perundingan tersebut melalui initial public offering (IPO," kata Miko di Padang, Rabu.

Menurutnya mekanisme divestasi melalui IPO berpotensi melanggar konstitusi, yaitu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang dapat merugikan Indonesia.

Ia menilai divestasi melalui IPO memang sudah diakomodir dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Akan tetapi, divestasi melalui IPO bukan opsi baru pelepasan saham PTFI, melainkan hanya sebatas penyediaan mekanisme baru divestasi ketika mekanisme biasa tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Menurut dia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penawaran saham divestasi tetap dilakukan kepada peserta Indonesia secara berjenjang yaitu pemerintah melalui menteri, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan kota, BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta Nasional.

"Oleh sebab itu apabila divestasi harus dilakukan melalui IPO, pemerintah harus memastikan saham hasil divestasi tersebut jatuh ke tangan peserta Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 01/2017," katanya.

"Pemerintah harus membuat beleid khusus tentang saham hasil divestasi PTFI hanya boleh dibeli oleh orang Indonesia atau tidak dapat dibeli oleh pemain asing di bursa saham Indonesia," lanjutnya.

Ia menilai hal itu penting karena aturan umum yang berlaku di bursa saham adalah transaksi bebas yaitu siapa saja boleh bertransaksi di bursa tanpa membedakan dari mana pembeli dan penjual berasal.

"Artinya, jika pembeli hasil divestasi saham PTFI tidak dibatasi, tidak tertutup kemungkinan saham-saham tersebut akan jatuh ke tangan asing, dan dengan demikian tujuan divestasi untuk memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia menikmati sumber daya mineral yang terkandung di perut bumi mereka sendiri tidak akan tercapai," katanya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan persoalan divestasi dan kewajiban membangun smelter di PT Freeport Indonesia pada prinsipnya sudah selesai.

"Kalau soal divestasi dan membangun smelter itu prinsipnya sudah selesai sehingga tidak ada apa-apa, tinggal nunggu perpajakan saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seusai bertemu Presiden Joko Widodo

Menurut dia, terkait divestasi 51 persen saham, Freeport sudah setuju, tinggal bagaimana caranya.

Jonan menjelaskan rencananya pada Agustus ini, akan ada negosiasi final terutama bidang perpajakan dan retribusi daerah. "Tapi itu porsinya lebih banyak ke Kementerian Keuangan ya," katanya.