Sumbar Menerbitkan Hak Kelola Hutan Bagi Masyarakat

id Hutan

Sumbar Menerbitkan Hak Kelola Hutan Bagi Masyarakat

Hutan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Painan, (Antara Sumbar) - Dinas Kehutanan Sumatera Barat berencana menerbitkan hak kelola hutan bagi masyarakat yang terlanjur mengelola hutan lindung maupun produksi di daerah itu.

"Di Pesisir Selatan terdapat 141 ribu hektare hutan produksi dan 40 persen di antaranya telah dikelola masyarakat. Dengan diterbitkannya hak kelola tentu masyarakat mendapat kepastian hukum dalam mengelolanya," kata Koordinator Wilayah Pesisir Selatan Dinas Kehutanan Sumatera Barat Mardianto di Painan, Rabu.

Hak kelola, jelasnya juga dimaksudkan agar dikemudian hari tidak terjadi gesekan antara masyarakat dan pemerintah karena saat ini masyarakat hanya menguasai fisik namun secara yuridis dikuasai oleh negara.

Selain itu, ia menambahkan hal tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Perhutanan Sosial.

Dengan hak kelola masyarakat mendapatkan kepastian hukum seperti tidak akan dipidana, direlokasi, digusur dan sebagainya.

Kendati demikian, hak kelola tidak bisa digunakan semaunya seperti pada pengelolaan hutan lindung yang dibolehkan hanya mengambil getah pada tanaman dilokasi, mengambil buah dan tidak dibolehkan menebang.

Sementara pada produksi bisa mengelola hutan sebagai areal perladangan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Namun terdapat beberapa persyaratan diantaranya hutan yang dikelola berada ditempat masyarakat berdomisili, tidak terorganisir, tidak dikomersilkan dan lainnya.

Hak kelola bisa dinikmati masyarakat pada kisaran waktu 30 tahun, setelah itu bisa kembali diperpanjang namun tidak bisa dijadikan hak milik.

Untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya berencana akan langsung mendata ke lapangan, namun karena berbagai keterbatasan tentu peran aktif dari masyarakat juga dinantikan. (*)