BPJS-Ketenagakerjaan Solok Serahkan Santunan Kematian di Dharmasraya

id Bpjs

BPJS-Ketenagakerjaan Solok Serahkan Santunan Kematian di Dharmasraya

Kepala BPJS ketenagakerjaan Solok Iskandar (dua dari kiri) dan Wakil Bupati Dharmasraya foto bersama dengan ahli waris. (ist)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menyerahkan santunan kematian kepada keluarga Selamet Riyadi warga Dharmasraya sebesar Rp309,5 juta, Rabu.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Solok, Iskandar di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan pemberian santunan ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertugas menyejahterakan pekerja di Indonesia.

"Dengan santunan kecelakaan kerja ini diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu," katanya.

Dia menjelaskan, santunan Rp309,5 juta terdiri dari santunan kematian, kecelakaan kerja, bantuan pemakaman, beasiswa dan santunan berkala.

Santunan ini kata dia, tentu saja menjadi sebuah keuntungan atau fasilitas kesejahteraan yang baru untuk tenaga kerja di Indonesia.

Oleh sebab itu, peran perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ke dalam program BPJS ketenagakerjaan sangat penting karena manfaat yang di terima bisa menjamin ahli warisnya.

"Harapan kami seluruh stakeholder baik itu perusahaan maupun pengusaha dan pelaku usaha memberikan perlindungan sosial terhadap pekerjanya," ujarnya.

Penyerahan santunan kematian terhadap Selamet Riyadi yang selama ini bekerja di PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) juga di hadiri oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Amrizal Dt Rajo Medan.

Selamet Riyadi sendiri meninggal saat bekerja karena serangan jantung.

Selain menyerahkan santunan BPJS ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi terhadap pegawai Dharmasraya yang bukan ASN untuk meningkatkan kepesertaan serta menjamin kesejahteraan mereka.

Sosialisasi tersebut diikuti 63 peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yang bukan ASN.

Selain itu kata dia, Wakil Bupati Dharmasraya juga menyuruh seluruh pegawai yang bukan ASN atau pegawai harian untuk mendaftar BPJS ketenagakerjaan.

BPJS ketenagakerjaan solok memiliki wilayah kerja di empat Kabupaten yaitu Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok dan dua kota yang terdiri dari Solok dan Sawahlunto. (*)