Solok, (Antara Sumbar) -Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solok, Sumatera Barat, Kodim 0309, dan Polres setempat melakukan pembongkaran bangunan di atas tanah fasilitas umum milik pemerintah di Jalan Berok, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Selasa (22/8).
Kepala Satpol-PP dan Damkar setempat Bujang Putra diwakili Kasi Penyidik, Jamalus di Solok, Selasa, mengatakan pemilik bangunan berupa pagar tersebut atas nama Januar Nazar melanggar Perda Kota Solok dan keputusan Wali Kota Solok Nomor: 04/sk/FPL/Wsl-2002 tentang fatwa perencanaan lingkungan di atas tanah SHM No 835 atas Noslar.
Ia menjelaskan sebelumnya telah memberikan peringatan secara lisan agar yang bersangkutan membongkar sendiri bangunan pagar tersebut. Namun peringatan itu tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan sehingga bangunan tersebut masih berdiri.
Karena peringatan lisan tidak dihiraukan maka diterbitkan surat teguran oleh Dinas PUPR untuk membongkar pagar yang didirikan di atas fasilitas milik pemerintah itu hingga tiga Kali.
Hingga surat teguran ketiga yang bersangkutan belum juga membongkar bangunan tersebut, maka terbitlah surat perintah bongkar dari Wali Kota Solok Nomor: 650/6573/DPUPR/VIII-2017 tanggal 3 Agustus 2017.
Ia mengatakan perintah bongkar dari wali kota berlaku paling lambat 30 hari kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri, namun sejak surat perintah bongkar tersebut diterima yang bersangkutan belum juga ada itikad baik untuk membongkar bangunan pagar tersebut.
Maka pada 8 Agustus tim dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Satpol PP, dan Damkar, serta instansi terkait lainnya mengadakan rapat membahas pelanggaran perda atas nama Januar Nazar yang telah membangun pagar di atas fasilitas umum dan disepakati untuk menertibkan dan membongkar pagar tersebut pada 22 Agustus 2017.
"Pembongkaran berjalan aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan," ujarnya.
Pembongkaran itu juga dihadiri Pasi Intel Kodim 0309/Solok Kapten Inf P. Simanjorang, Kasi Ops Polres Kota Solok Kompol B. Simanjutak, Kapolsek Kota Solok Kompol Darto, Kasatpol PP Kota Solok Bujang Putra, Kabid Pasar Kota Solok Hernety, Kasat Bimas AKP Isburman, Danpos Pasar Solok AKP Andi Firzal, Anggota Sub Den POM Armen. (*)
Berita Terkait
Toko bangunan di Padang ludes terbakar
Sabtu, 17 Februari 2024 14:25 Wib
Tagana mulai mendata bangunan dua lantai untuk lokasi evakuasi Marapi
Rabu, 10 Januari 2024 5:15 Wib
Lima pekerja terluka karena tertimpa runtuhan dinding ruko di Bogor
Jumat, 29 Desember 2023 12:39 Wib
Banjir bandang rusak fasilitas umum dan bangunan warga di Tanah Datar
Rabu, 6 Desember 2023 15:31 Wib
Penertiban bangunan di atas saluran air
Kamis, 19 Oktober 2023 17:22 Wib
Dinas PUPR Payakumbuh segel tujuh bangunan yang langgar aturan
Selasa, 26 September 2023 14:22 Wib
Walikota ingatkan orang tua soal izin penggunaan motor untuk anak
Rabu, 20 September 2023 16:57 Wib
Tujuh petak bangunan di Padang habis terbakar
Senin, 19 Juni 2023 7:04 Wib