Tim Gabungan Bongkar Bangunan di Atas Tanah Fasilitas Umum

id bongkar bangunan

Tim Gabungan Bongkar Bangunan di Atas Tanah Fasilitas Umum

Tim gabungan Pemkot Solok membongkar bangunan pagar yang menyalahi aturan membangun di atas tanah fasilitas umum di Jalan Berok, Kelurahan Pandan Aia Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Selasa (22/8). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antara Sumbar) -Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solok, Sumatera Barat, Kodim 0309, dan Polres setempat melakukan pembongkaran bangunan di atas tanah fasilitas umum milik pemerintah di Jalan Berok, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Selasa (22/8).

Kepala Satpol-PP dan Damkar setempat Bujang Putra diwakili Kasi Penyidik, Jamalus di Solok, Selasa, mengatakan pemilik bangunan berupa pagar tersebut atas nama Januar Nazar melanggar Perda Kota Solok dan keputusan Wali Kota Solok Nomor: 04/sk/FPL/Wsl-2002 tentang fatwa perencanaan lingkungan di atas tanah SHM No 835 atas Noslar.

Ia menjelaskan sebelumnya telah memberikan peringatan secara lisan agar yang bersangkutan membongkar sendiri bangunan pagar tersebut. Namun peringatan itu tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan sehingga bangunan tersebut masih berdiri.

Karena peringatan lisan tidak dihiraukan maka diterbitkan surat teguran oleh Dinas PUPR untuk membongkar pagar yang didirikan di atas fasilitas milik pemerintah itu hingga tiga Kali.

Hingga surat teguran ketiga yang bersangkutan belum juga membongkar bangunan tersebut, maka terbitlah surat perintah bongkar dari Wali Kota Solok Nomor: 650/6573/DPUPR/VIII-2017 tanggal 3 Agustus 2017.

Ia mengatakan perintah bongkar dari wali kota berlaku paling lambat 30 hari kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri, namun sejak surat perintah bongkar tersebut diterima yang bersangkutan belum juga ada itikad baik untuk membongkar bangunan pagar tersebut.

Maka pada 8 Agustus tim dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Satpol PP, dan Damkar, serta instansi terkait lainnya mengadakan rapat membahas pelanggaran perda atas nama Januar Nazar yang telah membangun pagar di atas fasilitas umum dan disepakati untuk menertibkan dan membongkar pagar tersebut pada 22 Agustus 2017.

"Pembongkaran berjalan aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Pembongkaran itu juga dihadiri Pasi Intel Kodim 0309/Solok Kapten Inf P. Simanjorang, Kasi Ops Polres Kota Solok Kompol B. Simanjutak, Kapolsek Kota Solok Kompol Darto, Kasatpol PP Kota Solok Bujang Putra, Kabid Pasar Kota Solok Hernety, Kasat Bimas AKP Isburman, Danpos Pasar Solok AKP Andi Firzal, Anggota Sub Den POM Armen. (*)