Korlantas Polri Adakan SKM di Polres Pasaman

id sim

Korlantas Polri Adakan SKM di Polres Pasaman

Anggota Satuan Lalu Lintas menunjukkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) sebagai pengganti SIM, karena habisnya material Surat Izin Mengemudi (SIM). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Korp Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengadakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tentang pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pasaman, Sumatera Barat.

Ketua Tim SKM Korlantas Mabes Polri Kompol Risben di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk melihat secara langsung tentang pelayanan publik pengurusan pembuatan SIM.

Ia menjelaskan untuk di Satlantas Polres Pasaman masih terkendala dengan sarana dan prasarana seperti belum memadainya pelayanan SIM dengan mobil keliling dan jarak tempuh daerah dengan Sat Lantas Polres Pasaman cukup jauh.

Dengan digelarnya Survei Kepuasan Masyarakat ini pihaknya dapat mengetahui secara langsung kendala yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Dengan begitu kita bisa mencarikan solusi yang tepat dan cepat tentang kendala tersebut," ujarnya.

Ia menginstruksikan kepada personel di Satlantas untuk memberikan SIM kepada warga yang betul-betul layak dan lulus dalam tes.

"Jika ada yang belum lulus, silakan dipelajari lagi peraturannya. Itu demi keselamatan pengendara," ujarnya.

Tercatat sebanyak 80 orang dalam sehari warga Indonesia tewas karena kecelakaan lalu lintas dan korbannya mayoritas umur produktif.

"Kalau anda ditilang karena tidak punya SIM, jangan salahkan polisi yang menindak. Jika ada oknum petugas yang meminta uang, segera laporkan ke pihak berwajib," katanya.

Selanjutnya terkait kosongnya material SIM pihaknya belum bisa memastikan kapan keluarnya.

"Saat ini masih dalam proses pengadaan. Kekosongan material SIM tidak hanya terjadi di Sumbar tapi juga di seluruh Indonesia," ujarnya.

Namun untuk proses penerbitan SIM tidak ada kendala dan masyarakat yang akan mengurus SIM tetap dilayani.

"Kita sudah sampaikan kepada jajaran Satlantas untuk memberikan surat keterangan pengganti SIM. Surat tersebut sama fungsinya dengan SIM. Jika sudah ada nanti pemohon SIM dapat menukarkannya di Satlantas setempat," ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes mengatakan untuk di daerah itu belum banyak sekolah yang memiliki bus operasional dan jumlah angkutan umum sangat minim, sehingga banyak pelajar pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor.

"Oleh sebab itu kita mengambil kebijakan dengan memperbolehkan pelajar yang belum memiliki SIM untuk menggunakan sepeda motor. Namun dengan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, jika pelajar tersebut dilarang menggunakan sepeda motor tanpa SIM maka pelajar tersebut tidak bisa pergi sekolah.

"Hal tersebut karena angkutan umum sangat minim dan tidak bisa menjangkau seluruh daerah terutama di daerah yang akses jalannya cukup jauh," katanya. (*)