Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah memberikan surat teguran tertulis terhadap Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan yang melantik tiga pejabat struktural di kabupaten tersebut ketika bupati sedang menunaikan ibadah haji.
"Saya sudah berikan teguran tertulis kepada Wabup Limapuluh Kota terkait pelantikan tersebut," kata dia saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumbar, Selasa.
Ia mengatakan gubernur tidak dapat memberikan sanksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh wakil bupati tersebut, akan tetapi pihaknya hanya memberikan teguran tertulis.
"Bukan sanksi yang kita berikan tapi teguran tertulis," kata dia.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mutasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.
"Ini kasus pertama yang terjadi di Indonesia, seorang plt bupati melakukan mutasi pejabat struktural tanpa seizin bupati, padahal apa salahnya menunggu bupati pulang haji," kata Dirjen Otonom Daerah Kemendagri Soni Sumarsono.
Menurut dia tindakan yang dilakukan plt bupati tidak etis secara etika pemerintahan karena sengaja mengambil kesempatan saat bupati devenitif menunaikan ibadah haji.
"Apalagi melantik sekda harus melalui koordinasi tertulis dengan provinsi dan tidak bisa dilakukan sepihak sehingga pejabat yang dilantik sekarang statusnya cacat secara hukum," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap tiga pejabat eselon II pada 18 Agustus 2017.
Pejabat yang dilantik adalah Deswan Putra menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra.
Kemudian Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Hortikutura menggantikan Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.
Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya dan dikembalikan posisinya sebagai Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Plt Sekda M. Yunus.
Ferizal Ridwan dalam pidatonya saat prosesi pelantikan berlangsung menyatakan kebijakannya untuk melantik dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat lama, sebagai bentuk meluruskan kesalahan Bupati Irfendi Arbi yang telah menonjobkan ketiga pejabat tersebut beberapa bulan sebelumnya.
Pelantikan itu membuat Kabupaten Limapuluh Kota memiliki masing-masing dua pejabat untuk jabatan Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib