Pemanfaatan Dana Desa untuk Penguatan Program Kampung Iklim

id Dana Desa

Pemanfaatan Dana Desa untuk Penguatan Program Kampung Iklim

Dana Desa (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkoordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) terkait penggunaan dana desa untuk penguatan pelaksana Program Kampung Iklim (Proklim).

"Untuk mengkonkritkan Kesepakatan Paris di tingkat tapak maka kita gunakan kendaraan Proklim agar lebih mudah. Penguatan kelembagaan bisa dilakukan dengan dana desa untuk penguatan Proklim," kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Nur Masripatin di Jakarta, Selasa.

Rapat koordinasi telah dilakukan Direktur Mobilisasi Ditjen PPI KLHK dengan pihak Kementerian DPDTT terkait pemanfaatan dana desa untuk penguatan Proklim.

"Sudah ada pengalaman di beberapa desa, dana yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar semua tergantung dengan kesiapan warganya. Bisa Rp50 juta atau sampai Rp80 juta," ujarnya.

Dengan kuatnya kelembagaan desa dan sudah terciptanya kegiatan ekonomi yang berkelanjutan artinya, menurut dia, pelaksanaan Proklim sudah cukup baik di satu lokasi.

Harapannya, saat itu, desa sudah memiliki peraturan tersendiri terkait pelaksanaan Proklim hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang mengakomodasi jalannya program terkait pengendalian perubahan iklim di desa tersebut.

Agar desa dapat memperkuat kelembagaannya akan ada pembimbingan terus-menerus hingga siap menjadi Proklim. "Biasanya setelah satu desa-desa yang memperoleh penghargaan Proklim dari KLHK akan menjadi target CSR pihak swasta," ujar Nur Masripatin.

Komponen pelaksanaan Proklim antara lain aktivitas adaptasi, mitigasi serta pelibatan komunitas dan keberlanjutan. Untuk aktivitas adaptasi beberapa bentuk yang dapat dilakukan yakni membangun sistem drainase untuk mencegah banjir, membuat bronjong dari kawat untuk longsor atau abrasi di tepi sungai atau laut, menjaga lingkungan agar vektor penyebar virus penyakit seperti dari nyamuk tidak terjadi.

Sedangkan aktivitas mitigasi yang dapat dikerjakan dalam Proklim yakni pemanfaatan energi baru terbarukan seperti biogas yang dikembangkan dari kotoran ternak atau mikrohidro dari aliran sungai.

Pengelolaan limbah untuk kompos sebagai bagian upaya ketahanan pangan, melakukan konservasi hutan desa, mengelola lahan tanpa teknik bakar sekaligus untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pembangunan embung yang dapat dimanfaatkan untuk antisipasi kekeringan atau karhutla sebagai upaya menekan emisi.

Sementara pelibatan komunitas dan penciptaan ekonomi berkelanjutan dapat dilakukan dengan cara membentuk kelembagaan desa yang kuat untuk melaksanakan Proklim, mengadopsi kearifan lokal atau pengetahuan lokal untuk mendukung pelaksanaan pengendalian perubahan iklim, membentuk keberlanjutan dinamika komunitas desa seperti pelibatan kaum perempuan.

Selain itu dapat menerima dan bekerja sama dengan Pemerintah, NGO maupun pihak swasta untuk menjalankan Proklim, menurut Nur, warga desa harus juga memastikan hal baik dalam pengendalian perubahan iklim terus dapat berlanjut dilaksanakan. Sekaligus memastikan manfaat positif peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui tumbuhnya ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan.

Ia mengatakan hingga saat ini sedikitnya sudah ada 1.375 desa di Indonesia yang teregistrasi Proklim. Dan KLHK akan terus mendorong peningkatan jumlahnya sebagai bentuk pelaksanaan Kesepatan Paris di tingkat tapak. (*)