Plt Bupati Tidak Dibenarkan Melakukan Mutasi, Kata Dirjen Otoda

id Soni Sumarsono

Plt Bupati Tidak Dibenarkan Melakukan Mutasi, Kata Dirjen Otoda

Dirjen Otonom Daerah Kemendagri Soni Sumarsono. (https://id.wikipedia.org)

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mutasi tiga pejabat struktural yang dilakukan oleh pelaksana tugas Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.

"Ini kasus pertama yang terjadi di Indonesia, seorang plt bupati melakukan mutasi pejabat struktural tanpa seizin bupati, padahal apa salahnya menunggu bupati pulang haji," kata Dirjen Otonom Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat dihubungi dari Padang, Selasa.

Menurut dia tindakan yang dilakukan plt bupati tidak etis secara etika pemerintahan karena sengaja mengambil kesempatan saat bupati defenitif menunaikan ibadah haji.

"Apalagi melantik sekda harus melalui koordinasi tertulis dengan provinsi dan tidak bisa dilakukan sepihak sehingga pejabat yang dilantik sekarang statusnya cacat secara hukum," ujar dia.

Ia mengingatkan tiga pejabat yang dilantik plt bupati jika tetap menjalankan tugas akan menerima implikasi hukum.

"Jika mereka membuat kebijakan yang harus memakai anggaran negara maka wajib diganti sebab hal itu tidak sah dan bisa merugikan negara karena digunakan oleh yang tidak berhak," jelasnya.

Kemudian dari sisi hukum pejabat lama tetap sah dan berwenang menjalankan tugas sehari-hari.

Ia menduga mutasi yang dilakukan dipicu dua hal yaitu ada maksud tidak baik atau memang murni karena ketidaktahuan.

Soni memastikan persoalan ini akan menjadi catatan khusus bagi Kemendagri dan Gubernur Sumbar harus memberikan peringatan berupa teguran tertulis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Sebelumnya Wakil ,Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap tiga pejabat eselon II pada 18 Agustus 2017.

Pejabat yang dilantik adalah Deswan Putra menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (KKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra.

Kemudian Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura menggantikan Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.

Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya dan dikembalikan posisinya sebagai Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Plt Sekda M. Yunus.

Ferizal Ridwan dalam pidatonya saat prosesi pelantikan berlangsung menyatakan kebijakannya untuk melantik dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat lama, sebagai bentuk meluruskan kesalahan Bupati Irfendi Arbi yang telah menonjobkan ketiga pejabat tersebut beberapa bulan sebelumnya.

Pelantikan itu membuat Limapuluh Kota memiliki masing-masing dua pejabat untuk jabatan Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura. (*)