Limapuluh Kota "Terpaksa" Punya Dua Sekda hingga Bupati Pulang Haji

id IRWAN PRAYITNO

Limapuluh Kota "Terpaksa" Punya Dua Sekda hingga Bupati Pulang Haji

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunggu pulangnya Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang sedang menunaikan ibadah haji untuk menyelesaikan polemik pelantikan pejabat oleh wakil bupati yang menyebabkan daerah itu "terpaksa" memiliki dua Sekretaris Daerah (Sekda).

"Kita sudah layangkan surat kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota terkait pelantikan yang tidak sesuai aturan. Tetapi penyelesaiannya nanti menunggu bupati pulang dari Tanah Suci," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Minggu.

Menurutnya sesuai aturan wakil bupati bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga tidak berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai. Dengan demikian SK yang diterbitkan oleh wakil bupati adalah tidak sah.

"Artinya secara hukum, pengangkatan pejabat yang dilakukan dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada," kata dia.

Batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota tersebut sebelumnya juga pernah dipanggil oleh tim harmonisasi kepala daerah yang sengaja dibentuk Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengantisipasi perpecahan pasangan kepala daerah.

Pemanggilan itu untuk mengantisipasi potensi terhambatnya laju pemerintahan akibat pasangan kepala daerah tidak kompak, namun pemanggilan itu ternyata belum membawa hasil maksimal.

Terbukti, saat Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi sedang menunaikan ibadah haji, Wakil Bupati Ferizal Ridwan melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II yang sebelumnya di"nonjob"kan oleh bupati.

Pejabat yang dilantik itu masing-masing Deswan Putra menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (KKD) menggantikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra yang diangkat bupati.

Sedangkan , Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura menggantikan Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.

Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya, hanya dia oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dikembalikan posisinya sebagai Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Plt Sekda M. Yunus.

Ferizal Ridwan dalam pidatonya saat prosesi pelantikan berlangsung menyatakan kebijakannya untuk melantik dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat lama, sebagai bentuk meluruskan kesalahan Bupati Irfendi Arbi yang telah menonjobkan ketiga pejabat tersebut beberapa bulan sebelumnya.

Pelantikan itu membuat Limapuluh Kota memiliki masing-masing dua pejabat untuk jabatan Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura hingga berpotensi membingungkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.*