Akademisi: Perda KTR harus Akomodasi Semua Pihak

id Kawasan Tanpa Rokok

Akademisi: Perda KTR harus Akomodasi Semua Pihak

Ilustrasi ruang khusus perokok. (ANTARA)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand) Padang, Edi Indrizal, M.Si berpendapat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan segera disahkan oleh DPRD Padang harus mengakomodasi semua pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Salah satu pasal yang ada dalam Perda adalah pelarangan iklan rokok di ruang publik ini harus dikaji secara mendalam karena dipastikan akan ada pro kontra," kata dia di Padang, Minggu.

Ia menilai dari sisi kebijakan publik yang harus dilihat adalah prosesnya dan perlu diidentifikasi yang menjadi persoalan utama apakah rokok, tempat merokok atau iklan rokok.

"Saya rasa sebelum disahkan perlu studi lebih banyak lagi apalagi saat ini lebih banyak yang kontra," ujarnya.

Ia mengemukakan dari sudut pandang ekonomi kebijakan pelarangan iklan rokok akan berdampak pada industri iklan yang ada di Padang.

"Harus diakui prevalensi perokok di Indonesia cukup tinggi tapi sejauh ini tidak dipengaruh oleh iklan," lanjutnya.

Bahkan, menurut dia kendati saat ini di bungkus rokok diwajibkan memasang gambar seram tetap saja tidak mempengaruhi perokok.

Ia menyampaikan berdasarkan survei terakhir yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) satu dari tiga orang pernah merokok dan pengaruh bukan iklan namun 70 persen ditawari oleh teman.

Terpisah Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI ) Budidoyo menyampaikan keprihatinan karena karena industri tembakau selalu dimarginalkan sementara ada enam juta orang yang bergantung dan sekian ratus triliun rupiah yang harus disumbangkan.

"Industri ini 71 persen yang menikmati pemerintah, jadi mestinya yang berkepentingan pemerintah, kalau tidak butuh yang tutup saja," katanya.

Ia mengapresiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang dan menyatakan pihaknya tidak anti regulasi.

"Kami justru mendukung regulasi karena akan ada kepastian hukum sekaligus kepastian usaha," sebutnya.

Ia melihat semangat Perda Kawasa Tanpa Rokok bagus karena bisa melindungi anak namun industri tembakau satu kesatuan dari hulu hilir dan kalau ada ada regulasi yang semua akan kena.

Ia menambahkan kalau dari sisi kesehatan semua sepakat bahaya rokok namun Perda ini perlu ditinjau karena tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat dan para perokok dilokalisasi .

Anggota Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Padang, Muharlion mengatakan pihaknya tidak bisa melarang orang merokok akan tetapi perlu ada kawasan yang jelas.

"Pemerintah punya niat baik dengan Perda ini terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok," ujarnya. (*)