Legislator: Sumbar Belum Siap Terapkan Sekolah Sehari Penuh

id sd

Legislator: Sumbar Belum Siap Terapkan Sekolah Sehari Penuh

Murid SD sedang belajar di kelas. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat menilai provinsi setempat masih belum siap melaksanakan program Full Day School (FDS) yang mengubah jam belajar siswa di sekolah menjadi delapan jam setiap harinya.

"Mungkin hanya sebagian kecil sekolah di provinsi ini yang dapat menerapkan aturan tersebut, karena sarana dan prasarana yang terbatas," kata dia di Padang, Jumat.

Menurut politisi Gerindra tersebut antara satu sekolah dengan sekolah lainnya memiliki sarana dan prasarana yang berbeda, sehingga akan menghambat pelaksanaannya secara optimal.

"Kalau ada sekolah yang sanggup menerapkan FDS tentu kita dukung dan sekolah lain yang terkendala karena sarana dan prasarana sebaiknya tetap menjalankan sekolah seperti biasa," katanya.

Menurut dia sebaiknya pemprov membuat regulasi berupa Peraturan Gubernur untuk menyikapi program FDS yang akan disahkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Melalui pergub itu nantinya pelaksanaan program FDS akan sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki oleh Sumatera Barat, dan pergub ini akan menjadi acuan yang jelas bagi sekolah untuk menerapkan program tersebut," kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk menerapkan "full day school" (FDS).

"Jadi perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS," kata dia.

Menurutnya Permen Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau "full day school" yang mengatur 8 jam sekolah akan diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

"Karena ada sekolah yang siap, ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima dan ada yang belum. Kita harus tahu yang di bawah seperti apa," kata Presiden. (*)