Mukhlis Rahman Ajak Masyarakat Terima Bekas Napi

id Mukhlis Rahman

Mukhlis Rahman Ajak Masyarakat Terima Bekas Napi

Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman.

Pariaman, (Antara Sumbar) - Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Mukhlis Rahman mengajak masyarakat di daerah itu agar menerima keberadaan para narapidana setelah memperoleh remisi bebas Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Masyarakat harus menerima keberadaan mereka, karena semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama," katanya di Pariaman, Kamis.

Pihaknya menilai apabila masyarakat mengucilkan para napi tersebut maka berimbas kepada perilakunya.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak saling mendukung keberadaanya di tengah masyarakat.

Apalagi, tambah dia para napi tersebut telah menjalani masa pembinaan sesuai hukuman masing-masing. Sehingga segala perbuatannya telah dipertanggung jawabkan.

Mukhlis Rahman mengemukakan pemberian remisi tersebut merupakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72.

Para penerima remisi ujarnya, diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman, Pudjiono, mengatakan pada 2017 terdapat 176 Napi yang menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Awalnya Lapas Pariaman mengajukan remisi sebanyak 178, namun dua diantaranya ditolak karena kekurangan administrasi persyaratan," tambahnya.

Ia menjelaskan dari jumlah tersebut, 171 Napi diantaranya menerima remisi umum I dan lima menerima remisi umum II atau bebas langsung.

Secara umum, sebut dia dari penerima remisi tersebut didominasi oleh Napi kasus pidana umum. Khusus kejahatan "extra ordinary crime" atau luar biasa, membutuhkan proses yang panjang dalam pengajuan remisi.

"Pengajuan remisi kasus seperti narkotika dan korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, hal tersebut sangatlah mengikat dan memiliki proses yang panjang," tambahnya.

Pihaknya merinci untuk penerima remisi satu bulan sebanyak 51 orang, remisi dua bulan 38, remisi tiga bulan 36, remisi empat bulan 23, remisi lima bulan 22 dan remisi enam bulan sebanyak enam orang.

Ia berharap para napi yang telah menjalani masa pembinaan tersebut dapat diterima masyarakat luas. Kemudian, diharapkan juga tidak ada pengucilan kepada mereka.

"Mereka adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak serta kewajiban yang sama, apabila bersalah sudah menjalani masa pembinaan di Lapas Pariaman," lanjutnya. (*)