90 Warga Binaan Rutan Lubuk Sikaping Dapat Remisi

id Rutan Lubuksikaping

90 Warga Binaan Rutan Lubuk Sikaping Dapat Remisi

Bupati Pasaman Yusuf Lubis usai menyerahkan remisi kepada 90 warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kamis. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Sebanyak 90 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Sumatera Barat, mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72.

Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan dari 90 warga binaan tersebut hanya satu orang yang langsung bebas.

"Warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas itu yakni Arifin Sinegar Sakerengan terpidana kasus kesusilaan. Ia mendapat remisi selama enam bulan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya mengusulkan 90 orang untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-72 ini.

"Semua yang diusulkan tersebut mendapat remisi. Kasus terbanyak yang mendapat remisi tersebut yakni pidana umum," katanya.

Ia menjelaskan untuk warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 16 orang, remisi dua bulan sebanyak 22 orang, remisi tiga bulan sebnyak 34 orang.

"Selanjutnya, remisi empat bulan sebanyak 13 orang, remisi lima bulan sebanyak dua orang dan remisi enam bulan sebanyak tiga orang," katanya.

Menurutnya, jumlah warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping sebanyak 180 orang.

"Dari total 180 orang tersebut, sebanyak 58 persen merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan Narkoba," katanya.

Sementara itu, katanya untuk warga binaan dengan kasus penyalahgunaan Narkoba mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

"Untuk kasus Narkoba harus menunggu putusan dari Kemenkum-HAM," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat seperti narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan dari lembaga permasyarakatan.

Sementara itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengatakan dengan mendapatkan remisi ini maka akan membuat warga binaan semakin cepat untuk kembali berbaur kedalam masyarakat.

"Jika sudah bebas nantinya maka diharapkan kepada para warga binaan untuk memperbaiki diri dan selalu taat hukum," ujarnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Indonesia ini terutama dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. (*)