55 Narapidana Rutan Painan Terima Remisi

id Remisi Kemerdekaan

55 Narapidana Rutan Painan Terima Remisi

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni menyerahkan remisi kepada 55 narapidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Painan.

"Remisi yang saya serahkan merupakan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus," kata dia usai penyerahan remisi didampingi pejabat Rutan Kelas 2 B Painan di Painan, Kamis.

Pada kesempatan itu, ia berpesan agar narapidana terus menata diri supaya setelah menjalani masa hukuman bisa secepatnya menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Ia juga berpesan setelah selesai menjalani masa hukuman narapidana agar tidak mengulangi kesalahan yang mengantarkannya ke jeruji besi.

"Kesalahan merupakan guru terbaik untuk belajar, semoga kita semua bisa belajar dari kesalahan dan tidak mengulanginya," katanya.

Pihaknya juga meminta agar setelah selesai menjalani hukuman narapidana aktif dan energik dalam kehidupan sehari-hari sehingga memperoleh rezeki yang halal.

"Banyak peluang yang bisa dilakukan seperti berdagang, berkebun dan tidak ada salahnya jika kemudian hari terdapat mantan narapidana yang menjadi tokoh, dermawan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 2 B Painan Edi Haspi menyebutkan saat ini penghuni Rutan Painan berjumlah jumlah 100 orang dan 55 orang diantaranya mendapatkan remisi.

"Yang mendapat remisi merupakan semua narapidana di Rutan Painan, sementara sisanya 45 orang merupakan tahanan," katanya. (*)