117 Napi Lapas Lubukbasung Dapat Remisi Kemerdekaan, Tiga Orang Langsung Bebas

id Remisi

117 Napi Lapas Lubukbasung Dapat Remisi Kemerdekaan, Tiga Orang Langsung Bebas

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Sebanyak 117 orang dari 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terima pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72.

"Dari 117 orang warga binaan itu langsung bebas sebanyak tiga orang," kata Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung Randi Setiawan saat penyerahan remisi secara simbolis yang dilakukan Bupati Agam Indra Catri seusai upacara bendera di halaman kantor bupati, Kamis.

Remisi diberikan berdasarkan No: W3PAS.09.PK.01.05.01139 Tahun 2017 tentang Remisi 17 Agustus Tahun 2017 dan besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berkisar antara satu bulan, dan maksmimalkan lima bulan.

Sebelumnya, Lapas Kelas II B Lubukbasung mengusulkan 120 dari 217 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan, tapi yang disetujui 117 nama oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.

Sedangkan tiga warga binaan lainnya masih menunggu karena mereka baru menerima remisi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat remisi mereka ini sudah turun, katanya.

Terkait mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Narapidana yang diusulkan itu berdasarkan catatan kelakuan baik (Buku Register F) selama menjalani masa hukuman," ujarnya.

Salah seorang warga binaan Lapas Kelas II B Lubukbasung, Arman (40) merasa senang mendapatkan remisi karena langsung bebas sehingga bisa berkumpul dengan istri dan lima anaknya.

"Ini merupakan remisi keempat yang saya terima setelah menjalankan hukuman semenjak 2014 akibat kasus pencurian di Kota Padang dan saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," katanya.

Sementara itu Bupati Agam Indra Catri mengucapkan selamat kepada warga binaan Kelas II B Lubukbasung yang telah mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI ke-72.

"Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat," katanya. (*)