Gubernur: Narapidana Langsung Bebas Jangan Canggung ke Masyarakat

id Irwan Prayitno

Gubernur: Narapidana Langsung Bebas Jangan Canggung ke Masyarakat

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta narapidana penerima remisi langsung bebas untuk tidak canggung kembali ke masyarakat dan memanfaatkan ilmu yang didapat dalam program pembinaan di lembaga permasyarakatan agar tidak lagi tersangkut persoalan hukum.

"Manfaatkan remisi yang diterima dengan baik. Jangan canggung saat masuk lagi ke masyarakat,"kata dia saat menyerahkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI untuk narapidana di Lapas Klas II A Muaro, Padang.

Ia mengatakan banyak keahlian yang dipelajari narapidana selama berada di dalam lapas dan bisa dijadikan sebagai modal untuk bisa bekerja setelah bebas.

"Asalkan mau berusaha dan bekerja keras, mudah-mudahan bisa mendapatkan rezki yang halal," ujar dia.

Ia juga mengimbau masyarakat Sumbar untuk bisa menerima kembali narapidana yang telah selesai menjalankan hukumannya dan tidak melakukan diskriminasi.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso mengatakan remisi adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang.

Remisi dalam rangka perayaan HUT RI di Sumbar menurut dia, sebanyak 2.257 mendapatkan remisi berdasarkan catatan kelakuan baik (Buku Register F) selama dalam menjalani masa hukum.

Dari 2.257 orang tersebut, 2.227 orang mendapatkan pemotongan hukuman biasa (Remisi Umum I). Sisanya sebanyak 30 orang adalah warga binaan yang langsung mendapatkan bebas setelah menerima remisi (Remisi Umum II).

Besaran remisi yang diterima itu berkisar antara satu hingga enam bulan. Penerima remisi terbanyak Lapas Klas II A Muaro Padang sebanyak 701 orang, dengan warga binaan yang langsung bebas sebanyak tujuh orang.

Kemudian, lapas Klas II B Pariaman sebanyak 237 orang, yang langsung bebas sebanyak empat orang. Lapas Muaro IIB Muaro Sijunjung dengan jumlah 201 orang.

Data tersebut untuk warga binaan yang berada pada 22 Unit Pelaksanaan Teknis Kemenkumham Sumbar, mulai dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan cabang rutan. (*)