DPRD Agam-Kemenkumham Kerja Sama Penyusunan Naskah Ranperda Inisiatif Dewan

id DPRD Agam

DPRD Agam-Kemenkumham Kerja Sama Penyusunan Naskah Ranperda Inisiatif Dewan

Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Taslim (kanan), Sekretaris DPRD Agam Jetson dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, menandatangani kerja sama antara Sekretariat DPRD Agam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham di Padang, Selasa (15/8). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar untuk pembuatan naskah akademik rancangan peraturan dearah (Ranperda) inisiatif dewan setempat.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris DPRD Agam Jetson dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, diketahui Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra dan Wakil Ketua Taslim di kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumbar di Padang, Selasa (15/8).

Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra mengatakan pihaknya mendukung kerja sama yang dilakukan Sekretariat DPRD Agam dengan Kementerian Hukum dan HAM, agar naskah akademik yang dilahirkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena disusun berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara filosofis, sosioligis dan yuridis.

Saat ini ada tiga ranperda inisiatif DPRD Agam yang sedang disusun seperti ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, ranperda tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan, dan ranperda tentang lembaga pemasyarakatan nagari dan lembaga adat nagari.

"Kami melihat bahwa tim perancang ketiga ranperda telah melakukan kajian sampai ke bawah, termasuk menghimpun berbagai peraturan yang ada di Kabupaten Agam," katanya.

Ia berharap tiga ranperda yang akan dilahirkan dari kerja sama ini dapat memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat, dalam menjawab kebutuhan daerah atas regulasi agar dapat diimplementasikan nantinya.

Ke depan, pihaknya berharap kerja sama ini berlanjut untuk penyusunan Ranperda inisiatif DPRD lainnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang telah melakukan kerja sama," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, berharap kerja sama yang dijalin ini sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita-cita bangsa.

"Kepercayaan yang telah diberikan Sekretariat DPRD Agam merupakan wujud kebersamaan," katanya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan tiga Ranperda itu tidak hanya berbicara pada ranah normatif, namun juga mengacu pada sosialogis secara empiris atau secara nyata tentang keberadaan Perda itu menjadi solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Ini sebagai pertanggungjawaban akademis yang menyangkut alasan-alasan teoritas pembentukan Perda," katanya.

Naskah akademik ini merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainya terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan.

Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM sebagai intansi vertikal memiliki tugas untuk memfasilitasi penyusunan naskah akademik khusus memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

"Saat ini telah berjalan baik dengan Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam," katanya. (*)