Gapeksindo : Sterilkan Kadin dari Politik Praktis

id gapeksindo

Gapeksindo : Sterilkan Kadin dari Politik Praktis

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapeksindo) Sumatera Barat, Soetrisno mengatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harus steril dari kegiatan politik praktis sesuai Undang-Undang dan AD/ART organisasi pengusaha tersebut.

"Kadin adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Seharusnya tetap fokus pada hal itu," kata dia di Padang, Selasa.

Ia menambahkan hal itu terkait penjaringan calon wali kota yang dilakukan oleh sejumlah pengurus Kadin Padang di kantornya, jalan Antokan.

Menurut dia, Kadin sebaiknya fokus terhadap fungsinya sebagai organisasi yang menjadi wadah dan wahana komunikasi dan advokasi pengusaha Indonesia, juga menjadi fasilitator antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing.

Terkait kegiatan Kadin Padang yang dinilai sudah melenceng dari Undang-Undang dan AD/ART Kadin, Sutrisno mengemukakan pihaknya akan mengingatkan pengurusnya.

"Beberapa rekan di group Whats App Kadin juga sudah mengingatkan hal ini. Nanti Gapeksindo juga akan mengingatkan," lanjut dia.

Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh mengakui penjaringan yang dilakukan oleh Kadin Padang tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD/ART Kadin.

Ia mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar kegiatan yang dilakukan Kadin Padang itu disesuaikan dengan fungsi organisasi.

"Arahan kita, Kadin Padang itu memberikan sosialisasi pada seluruh bakal calon wali kota tentang visi misi dan harapan terhadap perekonomian kota lima tahun ke depan. Bukannya melakukan penjaringan," tambahnya.

Ia menegaskan penjaringan calon kepala daerah bukan tugas dan fungsi Kadin.

Larangan Kadin mencampuri urusan politik termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, pasal 5 jelas dinyatakan KamarDagangdanIndustribersifatmandiri,bukanorganisasipemerintahdan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Hal itu ditekankan lagi pada AD/ART merujuk Keputusan Presiden RI Nomor I Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin, BAB IV pasal 14 tentang sifat organisasi yang mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Sementara pada pasal 9 tentang fungsi Kadin disebutkan Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas.

Sebelumnya Ketua Kadin Padang, Rahim Mardanis mengatakan penjaringan yang dilakukan perlu untuk memastikan apakah sang calon layak memimpin kota Padang.

Ia menyebutkan, calon yang disetujui oleh Kadin akan direkomendasikan pada partai politik untuk bisa memimpin Kota Padang ke depan.

Tidak itu saja, dalam akun facebook Kadin Kota Padang juga diumumkan mereka akan melakukan polling untuk menjaring calon pemimpin Padang.(*)