KONI Sumbar Minta IMI Perjelas Legalitas Kepengurusannya

id imisumbar

KONI Sumbar Minta IMI Perjelas Legalitas Kepengurusannya

Ketua KONI Sumbar Syaiful (Antara) (.)

Padang, (Antara Sumbar) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar meminta pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) segera memperjelas legalitas kepengurusannya yang telah berakhir sejak Maret 2016.

"Biasanya kepengurusan baru dibentuk lewat Musyawarah Provinsi. Namun kalau ada mekanisme lain sesuai AD/ART organisasi, juga dipersilahkan, tetapi secepatnya legalitas kepengurusan itu disampaikan ke KONI sebagai induk organiasi olahraga," kata Ketua KONI Sumbar, Syaiful di Padang, Senin.

Ia mengatakan KONI Sumbar telah tiga kali melayangkan surat pada pengurus IMI terkait legalitas kepengurusan tersebut, namun belum mendapat respon hingga saat ini.

Karena data yang dimiliki KONI kepengurusan hanya hingga Maret 2016, maka saat ini terjadi kekosongan kepengurusan IMI Sumbar.

Meski demikian, Syaiful mengatakan KONI tidak bisa mengintervensi internal organinisasi olahraga yang dipimpinnya, kecuali bisa atlet berprestasi dari olahraga bersangkutan menjadi terhambat prestasinya di IMI Sumbar karena berbagai alasan.

Syaiful menyebut, dalam kondisi itu KONI bisa mengambil alih untuk membina atlet tersebut dan IMI Sumbar tak bisa melarang.

"Saya dapat kabar, sejumlah pengurus IMI Sumbar protes terhadap pengurus saat ini yang mem-PAW-kan mereka," jelasnya.

Terkait kisruh yang disebut-sebut terjadi dalam tubuh IMI Sumbar, Syaiful enggan mengomentari, karena bukan kewenangannya.

"Yang jelas sikap KONI terhadap kisruh di tubuh IMI, KONI tak mau ikut campur. Bagi KONI Sumbar sendiri, mau di-PAW-kan sejumlah pengurus IMI, mau diperpanjang atau entah apa namanya, bukan urusan KONI. Yang jelas secara organisasi dan legalitas, pengurus IMI Sumbar saat ini tidak ada karena masa jabatannya habis," kata dia.

Terakhir, menurut dia KONI sumbar mengirim surat bernomor 414/K-SB/KU/IV/2017 tertanggal 27 April 2017 yang ditandatangani Ketum KONI Sumbar Syaiful. Dalam surat ketiga tersebut, ditegaskan KONI Sumbar hanya melayani Pengprov yang legitimed.

Terkait kemungkinan perpanjangan kepengurusan IMI Sumbar dari IMI Pusat menurut Syaiful bisa saja ada dan bisa diterima KONI asalkan ada dalam bentuk tertulis, tetapi hingga kini menurutnya KONI Sumbar belum menerima tembusan SK IMI Pusat tersebut.

Sementara Ketua Umum Pengprov IMI Sumbar Irwan Afriadi saat dihubungi enggan mengomentarinya. Dia hanya menyebutkan, kepengurusan IMI Sumbar ada yang di-PAW-kan. SK-nya dari pengurus besar IMI pusat. Lalu, masa kepengurusan saat ini diperpanjang hingga Oktober 2017.*