Ombudsman :Maladministrasi Pintu Masuk Korupsi

id ombudsman

Ombudsman :Maladministrasi Pintu Masuk Korupsi

Ombudsman. (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), mengemukakan bahwa tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan pintu masuk dari tindakan korupsi.

"Menangkap pelaku korupsi tidak akan menjadi solusi, maka mencegah sejak awal adalah langkah tepat yaitu dengan membenahi pelayanan bagi masyarakat," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam sosialisasi bertema "Mendorong Pelibatan Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Layanan Publik" di Universitas Muhammad Natsir, Bukittinggi, Sabtu.

Ia menerangkan klasifikasi tindakan maladministrasi dapat berupa penundaan pekerjaan berlarut-larut, penyimpangan prosedur, petugas tidak kompeten sehingga tidak memberikan pelayanan baik, permintaan uang, barang atau jasa dan diskriminasi.

"Dalam pelayanan, tindakan tersebut tentu akan menyebabkan keluhan dari masyarakat namun masyarakat pula yang dapat mencegah tindakan-tindakan itu terjadi melalui laporan ke Ombudsman," jelasnya.

Melalui laporan dari masyarakat, Ombudsman akan memproses pengaduan di antaranya melalui investigasi lapangan, klarifikasi tertulis dan "systemic review" yang kemudian menghasilkan rekomendasi agar dilakukan perbaikan oleh pihak yang dilaporkan.

"Sebagai contoh di Bukittinggi, pelayanan parkir adalah salah satu yang pernah menjadi sorotan. Berkat pembenahan yang dilakukan pemerintah setempat, parkir yang teratur akhirnya meningkatkan pendapatan bagi daerah," tambahnya.

Ia menyebutkan dalam kurun empat tahun terakhir, laporan pengaduan masyarakat di Sumbar terus meningkat yaitu sebanyak 144 laporan di 2013, 237 laporan pada 2014, 271 laporan selama 2015 dan 304 laporan pada 2016.

"Artinya masyarakat semakin sadar terhadap haknya dalam pelayanan publik. Hal ini diharapkan mendorong perbaikan di bidang itu sehingga memutus terjadinya maladministrasi yang kemudian menjadi korupsi," ujarnya.

Rektor Universitas Muhammad Natsir, Muslim Suardi menyebutkan kunci pengawasan pelayanan publik terletak pada masyarakat.

"Karena pelayanan terjadi di hadapan masyarakat, maka masyarakat yang berada di garis depan untuk memberantas maladministrasi tersebut," katanya.

Ia mendorong para mahasiswa sebagai bagian masyarakat dapat berperan mengajak masyarakat menjadi pelapor yang baik dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang memuaskan. (*)