Pedagang Ikan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba

id pengedar narkoba

Pedagang Ikan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba

Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal memperlihatkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering. Tersangka ditangkap di Simpang Batam, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (11/8) sekitar pukul 05:00 WIB. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang pedagang ikan inisial I (38) karena mengedarkan narkoba golongan satu jenis ganja kering di rumahnya di Simpang Batam, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (11/8) sekitar pukul 05:00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, warga Simpang Batam, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung ini telah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak tujuh paket sedang, ganja kering sebanyak lima paket kecil, uang tunai Rp1,4 juta dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan tersangka setelah Unit Opsnal Res Narkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka I sering melakukan transaksi narkoba sambil menjual ikan di rumahnya Simpang Batam, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Kemudian Unit Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan selama satu minggu terhadap laporan itu. Dari penyelidikan itu, ternyata I benar mengedarkan ganja dan anggota memastikan keberadaan ganja siap edar itu.

Ternyata ganja siap edar ini disimpan di rumahnya dan anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

"Anggota menemukan sebanyak 12 paket ganja berbagai ukuran siap edar dengan berat 300 gram di dalam tas yang digantung di pintu dapur," katanya.

Berdasarkan pengakuan I, paket kecil tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per paket dan paket besar dengan harga Rp200 ribu per paket.

Sebelumnya, dia pernah dihukum dengan kasus yang sama pada 2012 dan divonis selama enam tahun penjara.

Saat itu, I ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di Bayua, Kecamatan Tanjungraya.

"Saya baru keluar dari Lapas Kelas II B Lubukbasung enam bulan lalu," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan selama 20 tahun. (*)