Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan terkait dugaan penipuan aset vila di Bali yang melibatkan artis Jeremy Thomas.
"Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya karena tempat kejadiannya di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo menjelaskan Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus Jeremy Thomas dari Polda Bali setelah Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk (P19) tentang lokasi kejadiannya di Jakarta.
Argo menuturkan sebelumnya penyidik Polda Bali telah menetapkan tersangka terhadap Jeremy Thomas yang dituduhkan menipu aset vila.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menambahkan penyidik Polda Bali juga telah menyusun berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Jeremy.
Lantaran Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk lokasi kejadian berada di Jakarta maka Polda Bali melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan mengirimkan SPDP dan berkas BAP untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, warga negara Australia Alexander Patrick Morris melaporkan Jeremy Thomas terkait dugaan penipuan jual beli aset vila senilai Rp16 miliar ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014. (*)
Berita Terkait
Jumlah kunjungan wisman naik tajam pada Juni 2022
Senin, 1 Agustus 2022 13:06 Wib
Cabai merah hingga bawang merah picu inflasi Juli
Senin, 1 Agustus 2022 12:38 Wib
Kunjungan wisman naik 206,25 persen pada Maret 2022
Senin, 9 Mei 2022 13:53 Wib
Minyak goreng picu inflasi April capai 0,95 persen
Senin, 9 Mei 2022 13:29 Wib
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,01 persen pada triwulan I 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:58 Wib
BPS: Kenaikan harga kelapa sawit picu turunnya Nilai Tukar Petani pada April 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:57 Wib
BPS: kenaikan minyak goreng, cabai dan telur ayam terus berlanjut
Kamis, 7 April 2022 14:30 Wib
Nilai Tukar Petani Januari 2022 naik 0,30 persen
Rabu, 2 Februari 2022 12:06 Wib