BPOM : Masyarakat Bisa Awasi Obat dan Makanan Mencurigakan

id BPOM

BPOM : Masyarakat Bisa Awasi Obat dan Makanan Mencurigakan

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito memberikan sambutan dalam pemusnahan barang bukti obat, makanan dan kosmetik ilegal hasil; sitaan BBPOM di Padang, Sumatera Barat, Jumat (11/8). BBPOM memusnahkan barang bukti dengan total nilai Rp1,8 miliar. (ANTARA SUMBAR / Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan akan melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan obat dan makanan melalui aplikasi dalam jaringan (daring) melalui pelaporan secara langsung.

"Melalui aplikasi ini masyarakat akan berperan memberikan informasi langsung ke BPOM bila menemukan obat dan makanan yang mencurigakan," kata dia.

Ia mengatakan melalui aplikasi ini nanti masyarakat dapat melaporkan jenis makanan, obat dan kosmetik ilegal yang dijual, selain itu aplikasi ini juga akan memberitahukan lokasi penjualan barang ilegal tersebut.

"Kami langsung akan menemukan lokasi tempat penjualan barang ilegal itu dan langsung ditindak," katanya.

Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"Sehingga pengawasan yang kita lakukan harus lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak," kata dia.

Ia meminta kepada pemerintah daerah agar memiliki kesamaan visi untuk melakukan perlindungan masyarakat dengan cara menutup pabrik atau apotek yang menjual dan memproduksi obat dan makanan tidak memiliki izin.

"Kita harap pemerintah daerah dapat merespon rekomendasi yang kita lakukan agar penertiban ini dapat memberikan efek jera," katanya.

Ia mengatakan pada tahun ini sudah ada regulasi baru yakni Instruksi terhadap peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi khusus terhadap peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan melalui Inpres nomor 3 tahun 2017. Inpres tersebut diberlakukan terhadap 12 kementerian dan pemerintah daerah agar perlindungan masyarakat dari obat dan makanan ilegal.

Selain itu Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait organisasi BPOM, tahun ini pihaknya telah memiliki regulasi untuk bekerja dan melakukan pengawasan.

"Dengan adanya perpres dan inpres ini tentu akan memperkuat BPOM dalam memberikan layanan dan perlindingan kepada masyarakat dari obat dan makanan tidak berizin dan ilegal," kata dia. (*)